Larangan Kantong Plastik Bakal Gairahkan Produk UMKM

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyambut positif adanya aturan pelarangan kantong plastik di DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2020, 13:04 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2020, 13:04 WIB
Denda Pakai Kantong Plastik di Jakarta Bisa Mencapai Rp 25 Juta
Aktivitas jual beli menggunakan kantong plastik di pasar tradisional di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019, para pengelola usaha bisa dikenakan denda mencapai Rp 25 juta apabila melanggar aturan tentang penggunaan kantong plastik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyambut positif adanya aturan pelarangan kantong plastik yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan.

Menurutnya, upaya pelarangan kantong plastik tersebut justru akan menggairahkan kembali produk-produk UMKM.

"Justru positif larangan kantong plastik. Ini mendorong kembali produk UMKM karena nanti kan kembali lagi kemasannya pakai daun pisang, lalu mislanya tas dari keranjang bambu, terus kerajinan itu justru mendorong produk-produk UMKM," kata Teten dijumpai di Kantornya, Jakarta, Senin (13/1).

 

Menteri Teten menginginkan kebijakan Pemprov DKI ini dapat disambut baik oleh seluruh pelaku pasar. Mengingat, isu kantong plastik sendiri menjadi isu lingkungan paling besar di negara Indonesia.

"Dulu sebelum ada plastik alamiah pembungkus kita. Perikanan, daging pakai daun jati. Sekarang daun jati enggak diambil. Jadi peluang. Tas dari daun dari anyaman bambu rotan. Kalau ada demand, pasti produk itu naik lagi," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pergub Diterbitkan

Ilustrasi Kantong Plastik
Ilustrasi Kantong Plastik

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019 dan ditandatangani sejak 27 Desember 2019.

"Pergubnya sudah diterbitkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih kepada Liputan6.com, Selasa (7/1).

Dalam Pergub tersebut dituliskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

Aturan ini mengharuskan pusat-pusat perbelanjaan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat wajib memberitahu dan mewajibkan pelaku usaha di tempatnya untuk menyediakan plastik ramah lingkungan.

Kemudian, para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya