2 Penyebab Utama Dana Desa Hanya Mengendap di Rekening Daerah

Kemenkeu mencatat sebanyak Rp 186 triliun dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa masih mengendap di rekening kas daerah per November 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2020, 13:45 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 13:45 WIB
Sukses Kelola Dana Desa, Pujon Berhasil Tingkatkan PADes Hingga Rp 2,5 Miliar
Desa Wisata Pujon Kidul memiliki ragam wahana menarik dengan nuansa asri perdesaan, seperti cafe sawah, panen hasil pertanian, memerah susu sapi, hingga kolam renang untuk anak-anak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak Rp 186 triliun dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) masih mengendap di rekening kas daerah per November 2019. Angka ini sudah membaik dibandingkan kondisi sebelum Oktober yang mencapai hingga Rp 220 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, pengendapan dana tersebut terjadi pada daerah-daerah yang memang secara keuangan dan anggarannya cukup besar. Di samping itu juga terjadi pada daerah yang mempunyai daerah di bawahnya cukup banyak.

"Motifnya, terus terang saja bisa dilihat dua hal. Satu perencanaan, lalu implementasi pembangunan," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Biasanya ada daerah yang secara perencanaan tidak matang sehingga tadinya dianggap suatu proyek sudah selesai ternyata belum. Kemudian motif lainnya yakni kebanyakan daerah menunda pembayaran, dan memilih menyimpan uangnya.

"Padahal ada kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mereka menjalankan pelayanan publik. Misal harus bayar bos, honor buruh, dan lain lain, itu masih di didalami posisinya seperti apa," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terulang Kembali

Subak Dana Desa
Perbaikan irigasi subak di Bali menggunakan dana desa (Foto: Dok Kemendes)

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan mengkaji supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Ke depan pihaknya juga mendorong agar penyaluran dapat segera cepat dilakukan disetiap daerah-daerah. "Jangan sampai ganggu public service," imbuh dia.

Dia menambahkan apabila terjadi pengendapan kembali, pihaknya akan memberikan sanksi yang berpengaruh terhadap pengeluaran wajib masing-masing daerah.

"kalau daerah tidak comply dengan mandatory spending maka dipotong DAU-nya atau dalam artian penundaan. potong dulu baru disalurkan setelah penuhi kewajibannya. kita dorong supaya daerah tidak mengendapkan dana," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya