Arcandra Tahar Resmi Jadi Komut PGN

Arcandra sendiri ditunjuk menggantikan Komisaris Utama PGN sebelumnya yaitu IGN Wiratmaja Puja.

oleh Athika Rahma diperbarui 21 Jan 2020, 15:53 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 15:53 WIB
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) resmi menunjuk mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai Komisaris Utama.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) resmi menunjuk mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai Komisaris Utama.

Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) resmi menunjuk mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjadi Komisaris Utama. Hal ini disampaikan usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN di Kantor Pusat PGN, Selasa (21/1/2020).

Arcandra sendiri ditunjuk menggantikan IGN Wiratmaja Puja.

"Sesuai dengan arahan Kementerian BUMN dan pengumuman ke Bursa Efek Indonesia, Pemegang Saham, dan media massa, hari ini kami menggelar RUPSLB untuk pergantian Komisaris Utama. Semuanya berjalan lancar. Para pemegang saham yang berwenang, menyetujui keputusan telah yang tetapkan,” jelas Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.

Keputusan ini juga telah disetujui berdasarkan hasil pemungutan suara sebanyak 19.250.099.261 lembar saham. Diharapkan, bergabungnya Arcandra dapat memperkokoh kinerja PGN ke depannya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Susunan Lengkap

Dengan demikian, susunan direksi dan komisaris PGN menjadi:

Susunan Direksi

Direktur Utama: Gigih Prakoso Soewarto

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Syahrial Mukhtar

Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Redy Ferryanto

Direktur Komersial: Dilo Seno Widagdo

Direktur Keuangan: Arie Nobielta Kaban

Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum: Desima E. Siahaan

Susunan Komisaris

Komisaris Utama: Arcandra Tahar

Komisaris: Luky Alfirman

Komisaris: Mas’ud Khamid

Komisaris Independen : Paiman Rahardjo

Komisaris Independen : Christian H. Siboro

Komisaris Independen : Kiswodarmawan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya