Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSI) di Istana Merdeka Jakarta. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan pertemuan Jokowi dan APSI membahas revitalisasi pasar.
“Soal pembangunan fisik dan non fisik, hal-hal yang sifatnya bisa memberdayakan ketahanan pasar dan kemampuan pasar seiring berkembangnya zaman,” ungkap Jerry di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Advertisement
Salah satu point pembahasan revitalisasi pasar yakni menerapkan cashless atau pembayaran nontunai di pasar tradisional. Selain itu, Jokowi dan APSI juga menyinggung pola distribusi barang di pasar tradisional.
Menurut Jerry, ke depan BUMN turut dilibatkan dalam pendistribusian barang. Kualitas produk yang didistribusikan ke pasar tradisional dan modern pun harus sama. Dengan begitu, pasar tradisional bisa bersaing dengan pasar modern.
“Pasar tradisional merupakan sumber ekonomi masyarakat, tentu kita tidak boleh meninggalkan pasar tradisional. Harus kita berdayakan, setarakan supaya bisa bersaing dengan pasar modern,” ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tagih Janji Jokowi
Terpisah, Ketua Umum APSI Ferry Juliantoro mengaku menagih janji Jokowi di Pilpres 2019 untuk merevitalisasi pasar. Ferry juga meminta Jokowi tak hanya fokus pada pembangunan fisik pasar tapi memperhatikan pengelolaan dan kualitas barang di pasar tradisional.
“Kemudian kami menyampaikan kepada Presiden bahwa selama ini keberadaan pasar itu hanya merujuk pada payung hukum Perpres dan Permendag. Kami merasa itu kurang cukup. Oleh karena itu, kami bisa mewacanakan untuk membuat Rancangan UU tentang pasar,” sambung Ferry.
UU ini nantinya bisa menjadi jalan keluar bagi dikotomi pasar tradisional dan modern. Apalagi, saat ini berkembang anggapan pasar modern masuk kelas pertama. Sedangkan pasar tradisional berada pada kategori kelas kedua. Namun, Ferry enggan menyebut spesifik pasar modern yang dimaksud.
“Tadi kami sampaikan juga banyak ritel modern yang kemudian berdiri melanggar aturan dari zonasi. Di aturan tentang zonasi, antara ritel modern tidak boleh kurang dari 500 meter. Saya nggak mau nyebut nama lah. Itu sebelah-sebelahan dan nggak ada ketegasan, nggak ada sanksinya. Itu gimana? Itu kalau kita bertindak main hakim sendiri salah tapi kita minta supaya tegas posisinya,” ujar dia.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement