Inflasi Daerah Jadi Penyebab Tarif 6 Ruas Tol Naik Serentak Hari Ini

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakulan setiap dua tahun sekali mengacu pada pengaruh laju inflasi di masing-masing daerah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Jan 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2020, 09:00 WIB
Mulai Februari, Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan
Kendaraan melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Terhitung mulai 1 Februari 2020, tarif Tol Dalam Kota untuk golongan I naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000 dan golongan II naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 15.000. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak enam ruas jalan tol resmi mengeluarkan tarif baru pada Jumat (31/1/2020) hari ini mulai pukul 00.00 waktu setempat. Keenam ruas tol tersebut antara lain Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Pondok Aren-Serpong, Tol Gempol-Pandaan, Tol Bali Mandara, dan Tol Ujung Pandang.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakulan setiap dua tahun sekali mengacu pada pengaruh laju inflasi di masing-masing daerah.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Koentjahjo Pambudi memberi contoh penyesuaian tarif untuk dua ruas Tol Dalam Kota, yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Menurut penjelasannya, inflasi yang digunakan untuk perubahan tarif kedua ruas tol tersebut adalah sekitar 6,8 persen.

"Karena inflasi kita harus menyesuaikan tarifnya. Kalau inflasinya tidak naik ya tarifnya akan tetap, dan sesuai undang-undang disesuaikan tiap dua tahun," terang dia dalam pernyataan tertulis, Jumat (31/1/2020).

Hal yang sama berlaku untuk Tol JORR ruas Pondok Aren-Serpong. Berdasarkan informasi yang dikeluarkan PT Margautama Nusantara selaku pengelola tol, keputusan penaikan tarif dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik, yakni sebesar 7,60 persen.

Hitungan serupa juga berlaku untuk ruas tol lain milik Margautama Nusantara yang ikut mengalami penyesuaian tarif, yakni Tol Ujung Pandang Seksi I dan II. Perhitungan tarif tol tersebut mengikuti angka inflasi di Kora Makassar, Sulawesi Selatan selama 2 tahun terakhir menurut BPS, yakni sekitar 7,42 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota Segera Naik

Mulai Februari, Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan
Kendaraan melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Terhitung mulai 1 Februari 2020, tarif Tol Dalam Kota untuk golongan I naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000 dan golongan II naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 15.000. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tarif baru akan diberlakukan pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Cipta Marga Nusaphala Persada (CMNP) lewat akun resminya di instagram @official.cmnp memberitahukan penyesuaian tarif tol dalam kota berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1231/KPTS/M/2019.

Kenaikan tarif tol ini memang diberlakukan setiap 2 tahun sekali. Ini dilakukan menyesuaikan pengaruh kumulatif nilai inflasi selama dua tahun. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No 38 tahun 2004.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, informasi dari akun instagram tersebut merupakan bagian dari sosialisasi.

"Ya, ini tahap sosialisasi," ujar Danang dalam pesan singkatnya kepada Merdeka.com, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Terkait besaran kenaikan harga, kata Danang akan disosialisasikan di website BUJT atau BPTJ dan sosial media. Sedangkan di golongan III dan golongan V biasanya terjadi penurunan.

"Dengan reklasifikasi golongan, umumnya gol III dan V turun, tapi dicek saja nanti," kata Danang.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Tol Bogor Ring Road Seksi IIIA Beroperasi Gratis saat Lebaran 2020

Konstruksi Jalan Tol Bogot Outer Ring Road (BORR) Seksi IIIA terus dikebut karena hingga kini progres pekerjaan baru mencapai 54 persen.
Konstruksi Jalan Tol Bogot Outer Ring Road (BORR) Seksi IIIA terus dikebut karena hingga kini progres pekerjaan baru mencapai 54 persen.

PT Marga Sarana Jabar memastikan jalan tol layang Bogor Outer Ring Road Seksi IIIA yang tengah dibangun dapat dioperasikan secara fungsional pada arus mudik atau balik Lebaran tahun 2020.

Saat ini, progres proyek pembangunan tol ruas Simpang Yasmin-Simpang Salabenda mencapai 80 persen.

"Targetnya Maret-April sudah selesai dan bulan Mei sudah bisa dibuka untuk fungsional Lebaran," kata Dirut PT Marga Sarana Jabar Hendro Atmojo, Rabu (22/1/2020).

Selama dioperasikan secara fungsional pada arus mudik, ruas tol tersebut akan digratiskan. Artinya, pengendara cukup membayar sesuai tarif yang ada saat ini mulai dari Sentul Barat sampai Simpang Salabenda maupun arah sebaliknya.

"Nanti difungsikannya termasuk fly over. Jadi nanti dari pintu Tol Sentul Selatan kendaraan bisa langsung lewat fly over ke arah pintu Sentul Barat menuju Yasmin tanpa harus melewati persimpangan," terangnya.

Project Manager PT Pembangunan Perumahan, Yusuf Luqman mengakui, pengerjaan jalan tol Seksi IIIA sepanjang 2,85 kilometer meleset dari target yang semula pada akhir 2019.

Molornya pengerjaan fisik tol layang ini disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya terkendala pembebasan lahan, kecelakaan kerja, dan pemindahan tiang listrik.

"Faktor ini sehingga kami tidak bisa menyelesaikan pengerjaan tepat waktu. Namun ada adendum 3 bulan jadi Maret-April dipastikan selesai, dan Juli sudah bisa dioperasikan," kata dia.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya