Ibu Kota Pindah, Jakarta Bakal Jadi Daerah Khusus Industri

Bappenas menegaskan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur tidak akan merubah nasib Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2020, 15:16 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2020, 15:16 WIB
Target Pertumbuhan Ekonomi
Suasana gedung-gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Selasa (30/7/2019). Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama dengan pemerintah menyetujui target pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran angka 5,2% pada 2019 atau melesat dari target awal 5,3%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Soeharso Manoarfa, mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur tidak akan merubah nasib Jakarta. Sebab Jakarta sendiri akan menjadi daerah khusus industri

"Ke depan mungkin Jakarta tetap seperti ini cuma bukan Daerah Khusus Ibukota tetapi mungkin daerah khusus industri," ujarnya di ruang rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Kendati begitu, di dalam proses pembentukan ibu kota negara baru, salah satu yang menjadi kendala adalah aturan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal 18 ayat 1 menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

"Tetapi kemudian pasal 18 B ayat I dan ayat II ada pengecualaiannya yang mengakui pembentukan daerah istimewa dan daerah khusus," ujar Suharso.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Pertumbuhan Ekonomi 2020 Kembali Meleset dari Target
Deretan gedung bertingkat terlihat dari jendela gedung pencakar langit di kawasan Jakarta, Kamis (26/12/2019). Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan di kisaran 5,2%, berada di bawah target APBN 2020 sebesar 5,3%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun di dalam pasal 18 B ayat I UUD 195 dikatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Ketentuan tersebut mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa).

"Jadi daerah khusus Ibukota bisa jadu daerah yang diperbolehkan. Oleh UUD ini dibuka. Dan kita sekarang sudah punya Aceh yang merupakan Daerah Istimewa, juga ada Yogyakarta. Kemudian nanti ada Daerah Khusus Ibu Kota Negara dan mungkin juga Daerah Khusus Jakarta atau Daerah Khusus Industri Jakarta," ujar dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya