Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS)Â ke ibu kota baru di Penajam Paser, Kalimantan Timur.
Sambil menunggu, kementerian yang dipimpin Tjahaja Kumolo ini sudah melakukan pemilahan yang bakal dipindahkan.
"Dari sekarang sudah dipilah-pilah," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
Setiawan mengatakan, sebelum melakukan pemindahan PNS ke ibu kota baru, Kementerian PANRB perlu melihat hasil kajian dari Bappenas. Sebab, merujuk dari pidato Presiden Joko Widodo tentang wajah ibu kota baru akan dibuat Smart City.
Salah satunya menggunakan berbagai sistem berbasis elektronik. Maka PNS yang dipindahkan pun harus memiliki kompetensi yang sejalan.
Terkait kabar adanya batasan usia PNS yang dipindahkan, Setiawan menyebut hal itu hanya indikasi. Jika ada PNS yang berusia di atas 50 tahun tetapi sudah bisa mengikuti perkembangan zaman, tetap saja berlaku.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Gagap Teknologi
Berkaca pada seleksi CPNS tahun 2015 yang menggunakan sistem berbasis elektronik, dia meyakini para abdi negara sudah bisa tak lagi gagap teknologi.
"Kita yakini mereka bisa mengikuti apabila pemerintahan berbasis elektronik," ujar Setiawan.
Dia menambahkan siapa pun PNS harus siap ditugaskan di mana saja. Sebab sejak awal para PNS ini sudah menandatangani kesediaan ditempatkan di mana saja.
"Jadi konsekuensi itu haru dilakukan juga," katanya.
Hingga saat ini dia pun masih belum bisa memperkirakan jumlah ASN yang akan dipindahkan nanti. Semua masih menunggu hasil kajian Bappenas.
Reporter:Â Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement