Sah, CAS dan Operator Changi Airport Resmi Jadi Pengembang Bandara Komodo

Nilai investasi untuk pengelolaan Bandara Komodo tercatat sebesar Rp 1,2 triliun, dan estimasi total nilai biaya operasional selama 25 tahun Rp 5,7 triliun.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Feb 2020, 11:05 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2020, 11:05 WIB
Kemenhub dan konsorsium Cardig Aero Service menandatangani MoU perjanjian Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Liputan6.com/Maulandy
Kemenhub dan konsorsium Cardig Aero Service menandatangani MoU perjanjian Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Liputan6.com/Maulandy

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan dan konsorsium Cardig Aero Service (CAS) secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Mataram Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Acara penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama.

Menhub mengatakan, Bandara Komodo merupakan pintu gerbang untuk masuk menuju Labuan Bajo yang dijadikan sebagai Kawasan Pariwisata Strategis Nasional (KSPN) Super Prioritas pada 2020 ini.

"Kita tahu Komodo adalah suatu keajaiban. Kita punya Komodo yang harus kita lestarikan, bahkan di antara 5 Bali Baru, Komodo dan Nusa Tenggara Timur sangat diunggulkan. Oleh karenanya, besar harapan kita menjadikan kegiatan ini sukses," ujar dia.

Sebagai informasi, konsorsium CAS tercatat sebagai pemegang saham mayoritas pada PT Cinta Airport Flores (CAF) selaku pengelola Bandara Komodo, yakni sebesar 80 persen. Sementara 20 persen porsi saham lainnya dikuasai oleh Changi Airports International PTE LTD (CAI).

 

Saksikan video di bawah ini:

Anggaran

Bandara Komodo Labuan Bajo
Bandara Komodo Labuan Bajo. (Liputan6.com/Ola Keda)

Adapun ruang lingkup kerjasama yang dilakukan terdiri dari merancang, membangun, dan membiayai pembangunan fasilitas sisi darat, udara, dan pendukung, hak mengoperasikan Bandara Konodo selama 25 tahun, serta memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas bandar udara selama masa kerjasama.

Pada saat masa kerjasama berakhir, pihak badan usaha wajib menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandara Komodo kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Nilai investasi untuk pengelolaan Bandara Komodo tercatat sebesar Rp 1,2 triliun, dan estimasi total nilai biaya operasional selama 25 tahun Rp 5,7 triliun.

Selanjutnya, pengelola bandara memiliki kewajiban untuk membayar konsesi dimuka sebesar Rp 5 miliar, dan konsesi tahunan dari pendapatan Bandara Komodo sebesar 2,5 persen dengan pembayaran bertahap 2 kali setiap tahun.

Konsesi tahunan tersebut kemudian akan meningkat per tahun dengan kenaikan 5 persen dari biaya konsesi tahun sebelumnya, serta Clawback sebesar 50 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya