Pemerintah Siap Suntik Modal Jiwasraya, Ini Syaratnya

Pemberian suntikan dana tersebut setelah adanya laporan final penyelidikan gagal bayar dari Kementerian BUMN

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2020, 15:00 WIB
Pemerintah dan DPR Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja gabungan bersama BPJS dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan peran pemda dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka opsi pemberian suntikan dana atas gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Namun, pemberian suntikan dana tersebut setelah adanya laporan final penyelidikan gagal bayar dari Kementerian BUMN.

"Kita nanti melihat proposal yang sifatnya lebih final, termasuk berbagai kemungkinan. Kalau sampai akan ada intervensi dari ultimate shareholder yakni Kemenkeu dalam bentuk apapun, maka itu masuk ke UU APBN," ujarnya di Pasific Place, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sangat selektif terhadap penggunaan uang negara. Sehingga, untuk kasus Jiwasraya dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap seluruh aset dan ekuitas.

"Uang itu selektif untuk apa saja. Untuk Jiwasraya, secara corporate governance ditangani Kementerian BUMN sebagian BUMN di mana keseluruhan pengelolaan BUN itu di bawah kewenangan BUMN yang bicara corporate governance. Kemenkeu bagian ultimate shareholder," jelasnya.

"Dalam situasi ini, pemerintah melakukan stock taking, berapa kewajiban yang dihadapi dan berapa kemampuan aset dan ekuitas mereka untuk penuhi kewajiban tersebut. Karena adanya gap, maka dilakukan langkah-langkah restrukturisasi terhadap korporasi itu," sambungnya.

 

Ciptakan Keadilan

DPR dan Menteri Keuangan Bahas RUU Prioritas 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat konsultasi dengan DPR di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12). Rapat membahas program Omnibus Law dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 terkait keuangan dan perkembangan makro fiskal dan keuangan negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk menciptakan keadilan bagi pemegang polis dan keuangan negara.

"Tentu ada treatment dari Kementerian BUMN untuk ciptakan keadilan ke seluruh pemegang polis maupun keuangan negara. Itu harus dibuat seimbang," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya