Pertamina Pasok Gas untuk 52 Pembangkit Listrik PLN

Pelaksanaan penyediaan pasokan dan infrastruktur LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN dilakukan dalam empat tahap.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 28 Feb 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 11:00 WIB
Penandatanganan HoA gasifikasi 52 pembangkit listrik antara Pertamina dan PLN
Penandatanganan HoA gasifikasi 52 pembangkit listrik PLN dilakukan oleh Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini serta disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Liputan6.com, Jakarta - Pertamina melalui subholding PT Perusahaan Gas Negara akan lakukan gasifikasi terhadap 52 lokasi pembangkit dengan total kapasitas sekitar 1,8 Giga Watt.

Kerjasama tersebut tertuang dalam HoA (Heads of Agreement) antara Pertamina dan PLN untuk menjalankan program gasifikasi PLN dengan menyediakan gas hasil regasifikasi LNG.

Penandatanganan HoA ini dilakukan oleh Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini di Jakarta (27/02/2020), kemarin.

 

"Sinergi BUMN untuk menjadi solusi bagi ketahanan energi nasional yang berkelanjutan. Dengan adanya kerjasama ini akan menambah serapan gas domestik, yang merupakan komitmen nyata dari pertamina untuk memberikan kontribusi penggunaan energy mix," ungkap Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Pelaksanaan penyediaan pasokan dan infrastruktur LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN, akan dilakukan dalam empat tahap dari wilayah Sumatera hingga Papua

Dimulai dari tahap pertama dengan kapasitas 430 Mega Watt di wilayah Krueng Raya, Nias, Gilimanuk, Tanjung Selor, Sorong dan Jayapura pada 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pertamina Ajukan Insentif untuk Turunkan Harga Gas

PT Pertamina
logo pertamina

PT Pertamina (Persero) usulkan sejumlah insentif untuk menurunkan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Vi DPR RI, Selasa (25/02/2020), Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan bahwa Pertamina telah membuat simulasi untuk menurunkan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU.

"Kami mensimulasi bagiamana kami bisa mem-provide gas untuk 6 dolar," ujar Nicke.

Adapaun sejumlah insentif yang dimaksud, antara lain tambahan bagian kontraktor produsen gas, insentif pajak dan relaksasi perlakuan aset negara.

"Nah, untuk itu, untuk bisa USD 6 dapat terpenuhi," tegasnya.

Nicke menambahkan, dengan insentif tersebut akan bisa menurunkan harga gas bumi dari sisi hulu menjadi USD 4,5.

Selain itu, Pertamina juga akan meminta Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan efisiensi, untuk menurunkan biaya distribusi gas.

"PGN juga harus membangun infrastruktur dan efisiensi," pungkasnya.  

DPR Usulkan Dua Formula Penurunan Harga Gas

Jaringan Gas PGN Merambah Rusunawa Jakarta
Warga memasak menggunakan jaringan gas PGN rumah tangga di Rusunawa Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga dan industri kecil untuk meningkatkan pemanfaatan gas domestik serta menekan penggunaan LPG. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Komisi VII DPR memandang pemerintah perlu mematangkan skenario penurunan harga gas untuk sektor industri, salah satu pilihanya dengan mengurangi bagian negara dari sisi hulu.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan PGN, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2020).‎ Anggota Komisi VII DPR Falah Amru mengatakan,‎ formula pengurangan bagian negara dari sisi hulu untuk menurunkan harga gas sebesar USD 6 persen ditingkat konsumen industri harus dikaji dengan matang, didukung dengan skenario yang baik dari pemerintah.

"Harus kita cari formulanya. Agar sekenario besar gas ini dapat dijalankan,"‎ kata Falah, dikutip Selasa (11/2/2020).

Dia melanjutkan, sekma lain yang memungkinkan untuk ‎menurunkan harga gas bumi menjadi USD 6 per MMBTU ditingkat konsumen industri adalah mengurangi pajak pertambahan nilai (PPn).

"Bagian pemerintah di hulu ini harus dikurangi, atau PPN ini harus dikurangi, ‎" tuturnya.

Menurutnya, pemerintah pun harus pintar memilah industri yang berhak mendapat penurunan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU. "Implementasi pemerintah terkait industri industri mana yang akan di ditunjuk harganya oleh pemerintah," tuturnya.

Dia memandang, untuk penurunan harga gas‎ perusahaan penyalur gas di antaranya Perusahaan Gas Negara (PGN) hanya bisa menunggu kepasitan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, selaku regulator yang mengatur harga gas.

"Untuk harga gas, sebenarnya menunggu kementrian untuk menjawab hal ini, agar dapat segera dijalankan oleh PGN," tandasnya.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya