Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan stimulus II sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus Corona. Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau 6 bulan.
Selain menanggung PPh 21, pemerintah juga akan menanggung PPh Pasal 22 impor dan juga PPh 25 dengan kurun waktu yang sama yakni enam bulan. Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk perusahaan-perusahaan di 19 sektor manufaktur mulai April 2020. Relaksasi ini termasuk dalam Stimulus Fiskal dan Non-Fiskal Jilid II yang diberikan guna menangkal dampak virus corona terhadap sektor perekonomian.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, perusahaan di 19 sektor tersebut merupaka yang paling terkena dampak akibat Corona lantaran impornya ke China terganggu.
Advertisement
"Kita akan memberikan relaksasi pajak penghasialan pasal 22 impor barang-barang bahan baku modal untuk 19 sektor industri manufaktur yang terkena dampak. 19 sektor ini yang diidentifikasi yang mendapatkan kesulitan impor, terutama ke RRT," jelasnya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Sri Mulyani menuturkan, stimulus PPh 22 ini akan diberikan selama 6 bulan mulai April hingga September 2020. Dia menyebutkan, nilai pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah mencapai Rp 8,15 triliun.
"Ini akan kita berikan untuk 19 sektor industri baik di KITE maupun tidak. Pembebesan ini berlaku 6 bulan. Total Rp 8,15 triliun yang tidak dibayarkan perusahaan ini, dan diharapkan itu akan memberikan ruas cashflow dalam situasi tertekan dan tetap maintenance produksinya," tuturnya.
Â
Daftar 19 Sektor Manufaktur
Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, Berikut daftar 19 sektor industri yang mendapat relaksasi pajak hingga September 2020:
- Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
- Industri peralatan listrik
- Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
- Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
- Industri logam dasar
- Industri alat angkutan lainnya
- Industri kertas dan barang dari kertas
- Industri makanan
- Industri komputer, barang elektronik dan optik
- Industri mesin dan pelengkapan
- Industri tekstil
- Industri karet, barang dari karet dan plastik
- Industri furnitur
- Industri percetakan dan reproduksi media rekaman
- kemudian industri barang galian bukan logam
- Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
- Industri bahan jadi- Industri minuman
- Industri kulit barang dan kulit serta alas kaki.
Â
Advertisement