Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengambil langkah-langkah melalui re-focusing penganggaran untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial, dalam menghadapi dampak yang ditimbulkan dari Pandemik Virus Corona atau Covid-19.Â
Tindak lanjut dari re-focusing yaitu realokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp 5 triliun-Rp 10 triliun. Pemerintah akan lebih fokus kepada kegiatan prioritas.
Baca Juga
Untuk belanja barang yang tidak mendesak, direkomendasikan untuk direalokasi seperti perjalanan dinas dalam/luar negeri, pertemuan dan penyelenggaraan acara.
Advertisement
"Belanja harus diprioritaskan untuk penanganan covid-19 dengan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dari kegiatan yang dapat ditunda atau dibatalkan," jelas Sri Mulyani, Rabu (18/3/2020).
"Itu semua untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19," jelas Sri Mulyani.
Selain itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait Transfer Ke Daerah (TKD) dalam rangka penanggulangan Covid-19 dengan estimasi anggaran mencapai Rp 17,17 triliun.
Kebijakan TKD yang pertama terkait dengan dirilisnya PMK No. 19/PMK.07/2020 berkenaan dengan Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 8,6 triliun.
Selanjutnya kebijakan TKD yang kedua berkenaan dengan rilis KMK No. 6/KMK.7/2020 terkait dengan Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK dalam rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan estimasi anggaran sebesar Rp8,5 triliun.
Â
Stimulus
Sebelumnya, Pemerintah telah meluncurkan stimulus fiskal tahap I sebesar Rp 8,5 triliun untuk sektor-sektor yang terdampak langsung akibat pandemik Covid-19 yaitu kenaikan indeks manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 50.000 per bulan selama 6 bulan dengan jumlah keseluruhan Rp 4,56 triliun.
Untuk sektor pariwisata, Pemerintah memberikan insentif tiket untuk 10 destinasi wisata dengan jumlah sebesar Rp 0,4 triliun.
Sementara untuk hotel dan restoran, kompensasi yang diberikan berupa kompensasi pajak hotel/restoran sebesar Rp 3,3 triliun. Selain itu Pemerintah juga memberikan hibah sebesar Rp,0,1 triliun untuk pariwisata.
Pada bulan Maret ini, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Stimulus fiskal tahap II dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha selama 6 bulan (bulan April sampai dengan bulan September 2020).
Advertisement