Liputan6.com, Jakarta - Proses verifikasi dan validasi (verval) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 telah rampung dan hasilnya sudah mendapatkan digital signature (DS) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
BKN sudah menyerahkan hasil SKD kepada total 521 Instansi, yang terdiri dari 65 Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
"Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin Instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN)," ungkap Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono dalam keteranga tertulis di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial Instansi pada 22-23 Maret 2020.
Penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pada siaran pers BKN tanggal 17 Maret 2020 sudah disampaikan bahwa pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta dengan nilai SKD memenuhi passing grade dan 3x jumlah formasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Siap-Siap, Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan 22-23 Maret 2020
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2019 pada Rabu hingga Jumat ini. Hasil dari validasi tersebut akan diumumkan dua pekan lagi.
”Hasil SKD akan diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) BKN, Paryono, dikutip dari laman Setkab, Jumat (6/3/2020).
Adapun data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB),
Selain itu, validasi juga dilakukan dengan kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.
”Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang," kata dia.
Proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval). untuk level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.
Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek).
Selanjutnya pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi BKN.
”Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” imbuhnya.
Advertisement