Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki hari kedua, yang berarti batas akhir masa pengumuman siapa saja peserta yang lolos dan bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, sebanyak total 521 pemerintah pusat dan daerah yang membuka formasi pada CPNS kali ini wajib mengumumkan hasil SKD di laman resmi masing-masing instansi.
Baca Juga
"Hari ini semua harus mengumumkan hasil SKD. Sudah diatur tanggal 22-23 Maret," kata Plt Kabiro Humas BKN Paryono kepada Liputan6.com, Senin (23/3/2020).
Advertisement
Saat ditanya berapa jumlah instansi yang sudah mengumumkan hasil SKD-nya, Paryono mengaku tak memiliki data rincinya.
Namun, untuk mengetahui kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah mana saja yang sudah menampilkan hasil pengumuman, itu bisa dicek lewat portal SSCN.
Oleh karenanya, Paryono menyarankan tiap peserta untuk rutin melihat apakah instansinya sudah mengeluarkan hasil SKD CPNS melalui link sscndata.bkn.go.id/SKD. Adapun masa pengumuman ini telah dimulai sejak Senin, 22 Maret 2020 kemarin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belanjut ke SKB
Pasca pengumuman hasil SKD, proses perekrutan CPNS akan berlanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Adapun kriteria peserta CPNS yang dapat mengikuti SKB adalah peserta dengan nilai SKD memenuhi passing grade dan tiga kali jumlah formasi.
Advertisement