Seluruh Instansi Wajib Umumkan Hasil SKD CPNS Hari Ini

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki hari kedua, yang berarti batas akhir

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Mar 2020, 11:58 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2020, 11:58 WIB
Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki hari kedua, yang berarti batas akhir masa pengumuman siapa saja peserta yang lolos dan bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, sebanyak total 521 pemerintah pusat dan daerah yang membuka formasi pada CPNS kali ini wajib mengumumkan hasil SKD di laman resmi masing-masing instansi.

"Hari ini semua harus mengumumkan hasil SKD. Sudah diatur tanggal 22-23 Maret," kata Plt Kabiro Humas BKN Paryono kepada Liputan6.com, Senin (23/3/2020).

Saat ditanya berapa jumlah instansi yang sudah mengumumkan hasil SKD-nya, Paryono mengaku tak memiliki data rincinya.

Namun, untuk mengetahui kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah mana saja yang sudah menampilkan hasil pengumuman, itu bisa dicek lewat portal SSCN.

Oleh karenanya, Paryono menyarankan tiap peserta untuk rutin melihat apakah instansinya sudah mengeluarkan hasil SKD CPNS melalui link sscndata.bkn.go.id/SKD. Adapun masa pengumuman ini telah dimulai sejak Senin, 22 Maret 2020 kemarin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Belanjut ke SKB

Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (tengah) meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pasca pengumuman hasil SKD, proses perekrutan CPNS akan berlanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Adapun kriteria peserta CPNS yang dapat mengikuti SKB adalah peserta dengan nilai SKD memenuhi passing grade dan tiga kali jumlah formasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya