Liputan6.com, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan sementara seluruh proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penghentian ini efektif mulai berlaku 26 Maret 2020.
"Dengan adanya kebijakan penghentian proses penempatan PMI, diminta kepada seluruh pihak yang terkait khususnya calon Pekerja Migran dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat memahami dan mematuhi sepenuhnya atas keputusan tersebut, karena hal ini semata-mata untuk melindungi Pekerja Migran itu sendiri," ujar Plt Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak, Rabu, (25/3/2020).
Baca Juga
Menurut Tatang, penghentian sementara ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.
Advertisement
BP2Ml menghentikan seluruh proses penempatan Pekerja Migran terhitung mulai 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Corona Serang 150 Negara
Tatang membeberkan bahwa pandemi virus corona atau COVID-19 telah menyerang di lebih 150 negara dengan jumlah kematian yang cukup tinggi dan penyebarannya sangat cepat serta meluas termasuk seorang PMI yang baru saja tiba di Taiwan dinyatakan secara positif terinfeksi COVID-19.
“Dengan demikian langkah penghentian sementara proses penempatan ini sangatlah tepat sebagai bentuk pelindungan negara kepada Calon PMI,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Tatang, di tengah proses penghentian sementara ini, BP2MI tetap melaksanakan pelayanan pelindungan secara online. BP2MI juga tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI menghadapi masalah yang menjadi tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMI, BP2MI menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Advertisement