Cegah Penyebaran Corona, PNS Dilarang Mudik

Para PNS juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak mudik sementara waktu.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 30 Mar 2020, 15:10 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya memotong rantai persebaran covid-19, Kementerian PAN RB menerbitkan Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Sekretaris Kementerian PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji, seluruh ASN atau PNS harus ikut berpartisipasi membantu pemerintah semaksimal mungkin dalam menekan penyebaran Covid-19 di daerah.

"Pertama, meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idul Fitri tahun ini. Ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan mengurangi penyebaran seminimal mungkin," beber Wahyu dalam video konverensi, Senin (30/3/2020).

Wahyu menambahkan, para PNS juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar di lingkungan tempat tinggalnya untuk turut tidak mudik sementara waktu.

"Selain itu, ASN juga dapat mendukung pemerintah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai social diatancing maupun mengenai physical distancing," ujarnya.

Kemudian yang ketiga, lanjut Wahyu, PNS juga diminta ikut peduli terhadap masyarakat lain yang di sekitar tempat tinggalnya yang terdampak covid-19.

"Keempat, Pak Menpan RB mengharapkan agar rekan-rekan memberikan pemahanan kepada masyarakat untuk hidup sehat, social distancing, dan melakukan pola hidup bersih dan sehat," tutupnya.

Perpanjangan Work From Home PNS Diserahkan ke Masing-Masing Daerah

Masuk Seleksi Administrasi, Berapa Jumlah Pelamar CPNS di Kota Cirebon
Suasana kerja PNS di Kota Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi umumkan perpanjangan masa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga 21 April 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN RB Nomor 34 Tahun 2020.

Kendati demikian, MenPAN RB, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak serta merta bisa diterapkan di semua daerah, tergantung kondisi persebaran covid-19 di masing-masing daerah.

"Untuk daerah diserahkan kebijakannya kepada kepala daerah. Tidak otomatis semua sama mencermati gelagat perkembangan penyebaran virus covid-19 yang ada di tiap-tiap daerah," jelasnya dalam video konferensi, Senin (30/3/2020).

Sementara itu, untuk daerah yang tingkat penyebarannya masih relatif rendah tidak perlu untuk menambah masa WFH, namun tetap diingatkan untuk jaga jarak.

"Menyerahkan kebijakan itu kepada kepala daerah. Apakah daerahnya sudah masuk zona merah atau belum. Bagi yang belum saya kira juga tidak (perlu). Tapi tetap diingatkan untuk jaga jarak baik di kantor maupun di tugas-tugas yang lain," ujaranya.

Tjahjo juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya PNS untuk tidak mudik dalam rangka memutus rantai persebaran covid-19 ini.  

Work From Home, PNS Tak Boleh Tinggalkan Rumah

Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!
Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS merupakan langkah antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), dan jangan disalahartikan sebagai liburan.

"Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Rini menegaskan, PNS yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain.

"Ini ada filosofinya, karena ASN (PNS) memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga," imbuh dia.

Adapun Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya