Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, melalui akun media sosial instagramnya, mengatakan bahwa akan memangkas gaji Gubernur, Wakil Gubernur dan para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS di Pemprov Jawa Barat, akan dipotong selama 4 bulan ke depan dengan adil dan proporsional.
Pemotongan tersebut bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak langsung, dan percepatan penanggulangan penyebaran virus Corona Covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Zudan Arif Fakhrulloh, mengaku sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh gubernur Jawa Barat itu.
Advertisement
“Kami mendukung, tinggal dikomunikasikan saja dengan ASN di Jawa Barat,” kata Zudan kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Sebelumnya, memang pihaknya sudah lebih dulu menyuarakan dan mengajak agar ASN bisa berbagi melalui gaji yang dipotong. Ia pun yakin dengan para PNS akan sangat ikhlas dan rela menyumbangkan sebagian penghasilannya demi berkontribusi untuk membantu tenaga kesehatan, seperti untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD), Hand Sanitizer, dan masker.
Dipotong Hingga Darurat Corona Dihentikan
Selain itu, Zudan tidak mempermasalahkan jika pemotongan gaji itu hanya 4 bulan. Namun, alangkah baiknya ia menyarankan pemotongan gaji ASN itu dilakukan hingga pandemi virus corona di Indonesia ini selesai.
“Saya tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir, bagusnya adalah ikhlas menyumbangkan kepada negara sampai pandemi ini berakhir, jangan tanggung-tanggung menyumbangnya,
Mungkin pak Ridwan Kamil punya penghitungannya sendiri, kita mendukung saja,” ujarnya.
Bahkan ia juga memiliki perhitungan versinya, yakni jumlah ASN di Indonesia ada 4,2 juta orang, jika setiap gaji ASN dipotong Rp50 ribu akan terkumpul Rp 210 miliar per bulan, dipotong Rp100 ribu terkumpul Rp420 miliar per bulan, dan jika dipotong Rp200 ribu per bulan akan terkumpul Rp840 miliar per bulan. Zudan kira nominal yang disebutkan bisa digunakan untuk membeli APD dan lainnya.
Advertisement