Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 KV. Ini menjadi salah satu poin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Virus Corona atau Covid-19.
Terkait ini, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini memastikan jika PLN mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Serta, memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Advertisement
Baca Juga
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur dia dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
Dia menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.
“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik 24 Juta Pelanggan Selama 3 Bulan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19.
Dalam Perppu tersebut, salah satu poinnya adalah pemerintah memberikan pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 KV.
"Dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi," tegas Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (31/3/2020).
Stimulus ini masuk dalam prioritas kedua tentang penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial. Adapun anggaran untuk perlindungan sosial ini sebesar Rp 110 triliun dari total angagran penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
"Perppu ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan. Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-Undang," pungkas Jokowi.
Pengamat energi dari Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan bahwa PLN perlu memberikan keringanan tarif listrik ditengah pandemi virus corona ini.
“Saya kira dengan kondisi sekarang memang harusnya perlu adanya penurunan tarif, Karena kita tahu dengan adanya program maupun dengan Work From Home (WFH) otomatis kita tahu konsumsi listrik akan meningkat, memang kegiatan difokuskan di rumah tidak lagi di kantor,” kata Mamit kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Apalagi menurut Mamit, penurunan tarif listrik itu sangat dibutuhkan untuk masyarakat kategori menengah ke bawah penggunaan 450 Kwh-900 kwh. Golongan masyarakat ke bawah sangat perlu diberikan insentif ataupun keringanan-keringanan dalam pembayaran listrik.
“Karena dengan kondisi saat ini, otomatis bahkan bisa dipastikan ekonomi Indonesia sudah mengalami penurunan yang signifikan, diprediksi minus pertumbuhan ekonomi kita, maupun stagnan di sekitar 1 persenan,” ujarnya.
Mamit menilai disaat pandemi virus corona ini sangat dibutuhkan stimulus-stimulus dari pemerintah. Begitupun dengan PLN yang jika memang mereka berniat untuk memberikan diskon bagi pengguna listrik.
“Jika ini benar dilakukan saya mengapresiasi apa yang dilakukan PLN mereka memberikan diskon ataupun intensif-intensif bagi para pelanggannya, terutama pelanggan setia PLN yang terdampak karena virus corona ini,” ujarnya.
Jika dlihat lagi, banyak masyarakat yang terdampak itu golongan yang kurang mampu dengan penghasilan yang berkurang akibat pandemi ini. Maka perekonomian masyarakat menurun, otomatis PLN bisa memberikan keringanan tarif listrik.
“Saya kira itu suatu langkah yang bagus sekali, dan sangat membantu masyarakat. Sejauh ini yang 450 kwh masih di subsidi tapi untuk golongan 900 kwh juga perlu, karena mereka adalah masyarakat yang terdampak karena adanya covid-19 ini,” pungkasnya.
Advertisement