Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik 24 Juta Pelanggan Selama 3 Bulan

Pemerintah memberikan pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 KV.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Mar 2020, 16:22 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 16:22 WIB
Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi meminta dalam raker ini dapat mempercepat prosedur-prosedur yang sebelumnya sangat lama dan berbelit-belit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19.

Dalam Perppu tersebut, salah satu poinnya adalah pemerintah memberikan pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 KV.

"Dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi," tegas Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (31/3/2020).

Stimulus ini masuk dalam prioritas kedua tentang penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial. Adapun anggaran untuk perlindungan sosial ini sebesar Rp 110 triliun dari total angagran penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

"Perppu ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan. Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-Undang," pungkas Jokowi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PLN Diminta Diskon Tarif Listrik di Tengah Wabah Corona

20170621-PLN Berikan Diskon Biaya Penyambungan Tambah Daya-Antonius
Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pengamat energi dari Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan bahwa PLN perlu memberikan keringanan tarif listrik ditengah pandemi virus corona ini.

“Saya kira dengan kondisi sekarang memang harusnya perlu adanya penurunan tarif, Karena kita tahu dengan adanya program maupun dengan Work From Home (WFH) otomatis kita tahu konsumsi listrik akan meningkat, memang kegiatan difokuskan di rumah tidak lagi di kantor,” kata Mamit kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Apalagi menurut Mamit, penurunan tarif listrik itu sangat dibutuhkan untuk masyarakat kategori menengah ke bawah penggunaan 450 Kwh-900 kwh. Golongan masyarakat ke bawah sangat perlu diberikan insentif ataupun keringanan-keringanan dalam pembayaran listrik.

“Karena dengan kondisi saat ini, otomatis bahkan bisa dipastikan ekonomi Indonesia sudah mengalami penurunan yang signifikan, diprediksi minus pertumbuhan ekonomi kita, maupun stagnan di sekitar 1 persenan,” ujarnya.

Mamit menilai disaat pandemi virus corona ini sangat dibutuhkan stimulus-stimulus dari pemerintah. Begitupun dengan PLN yang jika memang mereka berniat untuk memberikan diskon bagi pengguna listrik.

“Jika ini benar dilakukan saya mengapresiasi apa yang dilakukan PLN mereka memberikan diskon ataupun intensif-intensif bagi para pelanggannya, terutama pelanggan setia PLN yang terdampak karena virus corona ini,” ujarnya.

Jika dlihat lagi, banyak masyarakat yang terdampak itu golongan yang kurang mampu dengan penghasilan yang berkurang akibat pandemi ini. Maka perekonomian masyarakat menurun, otomatis PLN bisa memberikan keringanan tarif listrik.

“Saya kira itu suatu langkah yang bagus sekali, dan sangat membantu masyarakat. Sejauh ini yang 450 kwh masih di subsidi tapi untuk golongan 900 kwh juga perlu, karena mereka adalah masyarakat yang terdampak karena adanya covid-19 ini,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya