Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamina Simpanan (LPS) membantah bahwa dari hasil simulasi yang dia lakukan 8 bank dinyatakan berpotensi gagal bertahan dari dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19).
"Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat 8 (delapan) bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangannya, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga
Dijelaskannya, secara umum kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukan dari beberapa indikator per Februari 2020. Hal ini dibuktikan dengan tingkat permodalan mencapai 22,27 persen, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai 91,76 persen (beberapa bank bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU 1 dan 2 yang berada di level 81-82 persen).
Advertisement
Sementara risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79 persen dengan ROA 2,46 persen. Selain itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year sebesar 9,79 persen dan tren rata-rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih turun menjadi 5,50 persen.
Memang, dalam hal ini, Yusron menambahkan, LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank.
"Dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR. Dalam situasi tidak normal, kemampuan pendanaan LPS dewasa ini mampu menangani 4 sampai 5 bank kecil dan sebagian bank menengah," jelas dia.
LPS: 8 Bank Berpotensi Gagal Bertahan dari Serangan Virus Corona
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan stress test atau simulasi terhadap perbankan Indonesia menghadapi kondisi terberat pandemi Virus Corona. Setidaknya ada sekitar 8 bank yang memasuki kriteria tak kuat menghadapi perubahan ekonomi yang cukup cepat.
"Kita sudah melakukan stress test dari skenario berat terjadi, ada potensi 8 bank yang dalam potensi kriteria yang ada," ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam Video Conference bersama DPR di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Lana melanjutkan, pihaknya baru bisa menentukan jumlah bank yang dikategorikan bank gagal jika sudah diserahkan kepada LPS. Sebab kewenangan penentuan kondisi keuangan bank merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu semua sangat tergantung kapan diserahan kepada LPS. LPS pada saat bank dalam pengawasan intensif sangat membantu termasuk kita bisa memilih resolusi paling murah ketika bank itu jadi bank gagal," jelasnya.
Dengan kondisi berat, LPS bisa melakukan penjaminan penuh. Hingga kini, pendanaan LPS masih cukup dengan anggaran sekitar Rp128 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 120 triliun siap digunakan untuk menyelamatkan bank bermasalah.
"Rencana pengendalian keuangan, separuh aset Rp 120 triliun itu, 50 persen akan kami repo atau istilahnya gadai ulang ke Bank Indonesia sementara 50 persen lagi kami gunakan kalau membayar repo 3 bulan kemudian," tandas Lana.
Advertisement