Dalam 3 Bulan, 100 Ribu Pekerja Migran Pulang ke Indonesia Akibat Corona

Sebanyak 100.094 Pekerja Migran Indonesia (PMI) pulang ke Tanah Air dari 83 negara.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Apr 2020, 15:25 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 15:25 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pekerja migran dari Malaysia tiba di Indonesia (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak merebaknya pandemi virus corona atau COVID-19 dalam waktu tiga bulan terakhir, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat terdapat sebanyak 100.094 Pekerja Migran Indonesia (PMI) pulang ke Tanah Air dari luar Negeri.

Para pekerja migran tersebut berasal dari 83 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Hongkong,Taiwan, Korea Selatan, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Italia, Inggris, Spanyol, Perancis, Polandia dan Amerika Serikat.

Jumlah tersebut tercatat melalui integrasi Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) sebanyak 33.434 PMI.

Sementara itu, melalui sistem pelayanan kepulangan online sebanyak 5.058 PMI, Anak Buah Kapal (ABK) berdasarkan tanggal kepulangan dari informasi Perwakilan RI di luar negeri sebanyak 5.475.

Serta data PMI yang pulang melalui Tanjung Pinang yaitu Pelabuhan Batam dan Tanjung Balai Karimun sebanyak 37.679, Entikong dan Aruk sebanyak 18.152 PMI , dan jumlah PMI yang pulang melalui Nunukan ada sebanyak 296 PMI.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dampak dari Corona

Cara Indramayu Hadapi Pekerja Migran Mudik Ditengah Covid-19
Ilustrasi kepulangan TKI

Sekretaris Utama BP2MI Tatang Budie Utama Razak mengatakan, bahwa kepulangan para PMI yang tidak biasanya tersebut sebagai dampak dari merebaknya pandemic COVID-19 di banyak negara yang mengakibatkan resesi ekonomi dan banyaknya perusahaan yang tidak beroperasi sehingga diberhentikannya para pekerja asing di Negara-negara tersebut termasuk PMI.

Para PMI yang tiba di Tanah air baik melalui jalur udara, laut maupun darat di perbatasan Malaysia-Indonesia dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19 oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) seperti pemeriksaan suhu tubuh dan mengisi formulir kesehatan.

Jika ditemukan tanda-tanda demam, batuk dan sesak nafas, maka mereka akan di karantina. Namun, bila bebas dari gejala-gejala tersebut, PMI diminta untuk melakukan karantina mandiri di daerahnya masing-masing selama 14 hari. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah PMI yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya