Dua Layanan Bank Mandiri jadi Solusi di Tengah Pendemi Covid-19

Bank Mandiri memberikan keleluasaan bagi nasabah korporasi untuk bertransaksi agar bisnis tetap prima sekaligus mendukung himbauan pembatasan aktivitas di luar rumah.

oleh Reza pada 21 Apr 2020, 00:00 WIB
Diperbarui 22 Jul 2020, 10:00 WIB
Liputan 6 default 3
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta Penerapan pyhsical distancing dalam menekan penyebaran virus covid-19 membuat tantangan tersendiri bagi nasabah dalam bertransaksi. Terutama nasabah perusahaan yang seringkali melakukan transaksi di cabang dalam jumlah besar.

Melihat situasi tersebut, Bank Mandiri memberikan keleluasaan bagi nasabah perusahaan untuk bertransaksi agar bisnis tetap prima sekaligus mendukung himbauan pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus lewat dua layanannya, yaitu Mandiri Cash Management (MCM) dan Mandiri Internet Bisnis (MIB).

Mandiri Cash Management (MCM)

Mandiri Cash Management (MCM) merupakan layanan perbankan elektronik yang diperuntukan bagi perusahaan untuk memudahkan dalam mengelola dan memantau aktivitas dana masuk (collection), dana keluar (payment) dan likuiditas rekening kelolaan secara real time online.

MCM memiliki fitur-fitur handal seperti layanan transfer domestik dan internasional, pembayaran tagihan, dan mampu memonitoring aktivitas transaksi serta otorisasi bertingkat yang dilengkapi dengan teknologi keamanan terkini yang memberikan kenyamanan bagi nasabah di tengah situasi pembatasan tatap muka saat ini.

Bank Mandiri juga memberikan keleluasaan kepada nasabah perusahaan untuk dapat dengan mudah menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan melalui akses fitur pengaturan limit di aplikasi MCM.

Mandiri Internet Bisnis (MIB)

Tak hanya layanan kepada perusahaan besar saja, Bank Mandiri pun memberikan keleluasaan bertransaksi bagi pemilik bisnis perorangan maupun Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui layanan Mandiri Internet Bisnis (MIB).

Bank Mandiri memberikan keleluasaan berupa kenaikan total nominal transfer harian ke bank lain secara online menjadi Rp 200 juta, dari sebelumnya Rp 100 juta. Sedangkan transfer melalui Sistem Kliring Nasional (SKN) bisa mencapai total Rp 1 miliar per hari. Tidak hanya itu, pengguna MIB pun sekarang dapat membayar berbagai macam tagihan hingga total Rp 200 juta per hari.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada nasabah untuk melakukan transaksi transfer atau pembayaran tanpa harus datang ke cabang Bank Mandiri.

Dengan kemudahan yang diberikan di kedua layanan tersebut, Bank Mandiri berharap dapat membantu sektor bisnis untuk tetap bertahan dan tetap memutar roda perekonomian di tengah kondisi pandemi saat ini.

Jika Anda ingin mencari informasi lebih lanjut mengenai layanan MCM dan MIB, Anda dapat menghubungi Mandiri Call 14000 atau mengunjungi website Bank Mandiri dengan cara klik di sini.

 

(Adv)

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya