Liputan6.com, Jakarta - Abu Dhabi dan Dubai mengumumkan pelonggaran aturan lockdown atau karantina wilayah saat bulan Ramadan berlangsung. Sehingga pusat perbelanjaan di negara kaya tersebut kembali diperbolehkan beroperasi.
Kendati demikian, otoritas setempat tetap mengharuskan seluruh warganya untuk tetap menjaga protokol pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 sesuai peraturan badan kesehatan dunia (WHO). Aturan ini untuk menekan penyebaran virus corona di Uni Emirat Arab yang telah mencapai lebih dari 8.200 kasus.
Dilansir CNBC, pusat perbelanjaan atau mal di Abu Dhabi hanya beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 waktu setempat. Sedangkan di Dubai pusat perbelanjaan akan beroperasi tidak lebih dari 10 jam per hari.
Advertisement
Di samping itu, volume pengunjung di kedua wilayah emirat tersebut dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas setiap pusat perbelanjaan, dengan batas pengunjung yang maksimum tiga jam di dalamnya.
Pengunjung di Atas 60 Tahun Tak Boleh Masuk
Aturan lainnya bagi pengunjung berusia di atas 60 tahun tidak diperbolehkan untuk masuk kedalam pusat perbelanjaan, hal yang sama juga belaku bagi anak yang berusia 2 hingga 13 tahun.
Bagi pelaku bisnis restauran dan cafe diharuskan melakukan cek suhu bagi seluruh konsumen termasuk staf pegawai, serta menyediakan hand sanitizer saat bisnis beroperasi. Selain itu, pengaturan pshycal distancing dengan jarak 2 meter yang harus ditaati seluruh pebisnis.
Namun, otoritas setempat belum mengizinkan operasional sejumlah tempat usaha lainnya seperti pusat kebugaran, bioskop, rest area dan tempat hiburan lainnya yang berpotensi menarik banyak pengunjung.
Advertisement