Garuda Indonesia Masih Terbangkan Pesawat Rute Domestik, Bawa Apa?

Dalam radar terlihat rute penerbangan pesawat Garuda Indonesia tersebut berangkat pukul 14.02 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta akan menuju Makassar.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Apr 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2020, 17:30 WIB
Garuda Indonesia
Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat berhenti di apron Bandara Adi Soemarmo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah keluar Peraturan Menteri Perhubungan yang melarang maskapai untuk menerbangkan pesawat dengan tujuan domestik, ternyata Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 6104 tiba-tiba muncul di situs radar penerbangan Flightradar24.com.

Dalam radar tersebut terlihat rute penerbangan pesawat Garuda Indonesia tersebut berangkat pukul 14.02 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta akan menuju Makassar.

Senior Manager Branch Communication and Legal, Bandara Soekarno Hatta Febri Toga Simatupang  membenarkan adanya penerbangan pesawat Garuda Indonesia tersebut. "Yang ada penerbangan yang membawa PMI, ABK dan petugas resmi yang memiliki surat tugas," kata Febri, Minggu (26/4/2020).

Febri memastikan tidak ada penerbangan dari seluruh maskapai untuk penerbangan reguler yang masih beroperasi di masa larangan mudik. "Tidak ada penerbangan reguler yang membawa pax umum," tutur Febri.

Febri mengatakan, pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbagan GA 6104 itu dipastikan tidak melanggar dan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan no 25 Tahun 2020. Begitu juga dengan pasal 20 huruf e yang mengatakan maskapai masih bisa beroperasi untuk keperluan angkutan kargo.

"Sampai saat ini sesuai Permenhub itu, masih ada penerbangan kargo dan juga internasional, kita ikuti aturan," ujarnya.

Daftar 34 Bandara yang Tak Layani Penerbangan Penumpang Komersil hingga 1 Juni

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, terhitung Jumat, 24 April 2020. Salah satu langkahnya melalui pembatasan operasional moda transportasi darat, laut hingga udara.

Khusus di sektor transportasi udara atau penerbangan, 2 operator pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menghentikan penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu, periode 24 April – 1 Juni 2020.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

Meski, sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, bandara masih tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan membawa penumpang dengan kondisi tertentu seperti pimpinan negara, tamu internasional hingga pemulangan WNI yang bekerja di luar negeri.

Adapun daftar 34 bandara yang menghentikan layanan penerbangan penumpang komersil, yakni:

Kelolaan PT Angkasa Pura I

1. Bandara I Gusti Ngurah Rai - Denpasar

2. Bandara Juanda - Surabaya

3. Bandara Sultan Hasanuddin - Makassar

4. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan - Balikpapan

5. Bandara Frans Kaisiepo - Biak

6. Bandara Sam Ratulangi - Manado

7. Bandara Syamsudin Noor - Banjarmasin

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani - Semarang

9. Bandara Adisutjipto - Yogyakarta

10. Bandara Adi Soemarmo - Surakarta

11. Bandara Internasional Lombok - Lombok Tengah

12. Bandara Pattimura - Ambon

13. Bandara El Tari - Kupang

14. Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo

15. Bandara Sentani - Jayapura

Bandara Kelolaan AP II

Penampakan Bandara Soetta Saat Penghentian Sementara Operasional
Pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

16. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)

17. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)

18. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)

19. Bandara Kualanamu (Deli Serdang)

20. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)

21. Bandara Silangit (Tapanuli Utara)

22. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang),

23. Bandara Supadio (Pontianak)

24. Bandara Banyuwangi

25. Bandara Radin Inten II (Lampung)

26. Bandara Husein Sastranegara (Bandung)

27. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)

28. Bandara Sultan Thaha (Jambi)

29. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung)

30. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)

31. Bandara Kertajati (Majalengka)

32. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)

33. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh)

34. Bandara Minangkabau (Padang).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya