Mulai 24 April Ini, 15 Bandara Kelolaan AP I Setop Penerbangan Penumpang

Keputusan ini menindaklanjuti larangan mudik pemerintah yang telah ditetapkan hari ini, Jumat (24/4/2020).

oleh Athika Rahma diperbarui 24 Apr 2020, 11:10 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 11:10 WIB
20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas dari bandara.

Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura I (AP I) menghentikan sementara layanan penerbangan komersial di 15 bandara kelolaan mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Keputusan ini menindaklanjuti larangan mudik pemerintah yang telah ditetapkan hari ini, Jumat (24/4/2020).

Sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, bandara masih tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan membawa penumpang dengan kondisi tertentu seperti pimpinan negara, tamu internasional hingga pemulangan WNI yang bekerja di luar negeri.

Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengimbau agar masyarakat yang sudah membeli tiket untuk melakukan penjadwalan ulang atau melakukan refund.

"Kami menghimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," ujar Handy dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Lebih lanjut, bandara kelolaan AP I akan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara.

Namun pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara.

Selain itu, perusahaan juga tengah menyiapkan pengaturan parking stand pesawat di masing-masing bandara bagi pesawat-pesawat yang akan parkir longstay pada periode ini sehingga tidak mengganggu operasional pesawat kargo atau pesawat yang membawa logistik yang masih beroperasi.

"Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan penumpang ini dapat membantu signifikan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Handy.

 

19 Bandara Setop Penerbangan Komersil hingga 1 Juni, Kecuali untuk Ini

Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan jika seluruh bandara kelolaannya tidak mengoperasikan penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu, periode 24 April – 1 Juni 2020.

Namun ada pengecualiaan, yakni untuk layanan penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan perseroan memiliki 4 opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada.

“Angkasa Pura II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub tersebut untuk kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara,” jelas dia dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Saat ini PT Angkasa Pura II mengelola 19 bandara yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).

Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

Adapun operasional bandara memang masih terus berjalan untuk melayani:

1. Penerbangan Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional

2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

4. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan

5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19

6. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat

7. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya