Lalu Lintas Jalan Tol Jakarta dan Sekitarnya Turun hingga 60 Persen saat PSBB

Terdapat 14 ruas tol tersebar di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang menerapkan PSBB.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Apr 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2020, 10:00 WIB
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Pondok Pinang-TMII, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik mulai 24 April 2020 sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 dengan membatasi kendaraan yang melewati jalan tol. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pemantauan dan evaluasi pada jalan tol yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, terdapat 14 ruas jalan tol tersebar di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang menerapkan PSBB untuk membatasi pergerakan lalu lintas selama pandemi virus Corona (Covid-19).

PSBB telah membuat trafik jalan tol di sekitar Jakarta turun antara 42-60 persen. Angka tersebut masih didominasi oleh pergerakan lokal pada kawasan megapolitan Jabodetabek dan pergerakan logistik (angkutan barang).

Di DKI Jakarta sendiri terdapat 7 ruas tol yang berada dalam wilayah PSBB yakni Tol Cawang–Tomang–Pluit, Tol Cawang–Tanjung Priuk–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit, Tol JORR Non S (Seksi E1, E2, E3), JORR S, JORR W2 Utara, JORR W2 S, dan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo.

Berdasarkan laporan Kementerian PUPR, Selasa (28/4/2020), rata-rata penurunan lalu lintas ruas tol di wilayah DKI Jakarta sebesar 42 persen dengan tingkat penurunan terbesar berada di ruas tol Prof Sedijatmo (Bandara) sebesar 57 persen.

Sementara di wilayah Banten terdapat 2 ruas jalan tol menerapkan PSBB, yakni Tol Jakarta–Tangerang dan Tol Tangerang-Merak dengan rata-rata penurunan trafik lalu lintas sebesar 37 persen.

Titik check point tersebar di Gerbang Tol (GT) Serang Barat, GT Serang Timur, GT Cilegon Timur, GT Cilegon Barat, dan GT Merak. Angka penurunan terbesar berada di ruas Tol Kunciran–Serpong sebesar 60 persen.

 

Jawa Barat dan Antar Wilayah

FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Pondok Pinang-TMII, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah membatasi kendaraan yang melewati jalan tol hanya untuk kepentingan mengangkut logistik, layanan kesehatan, hingga perbankan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Di wilayah Jawa Barat, terdapat 5 ruas tol menerapkan PSBB yakni ruas Tol Jakarta–Bogor–Ciawi (Jagorawi), Tol Jakarta–Cikampek, Tol Jakarta–Cikampek II Elevated, Tol Cikampek–Padalarang, dan Tol Padalarang-Cileunyi. Di wilayah Jawa Barat tingkat penurunan terbesar berada di ruas Tol Jakarta–Cikampek sebesar 60 persen.

Untuk ruas-ruas tol antar wilayah, penurunan angka trafik terjadi lebih tinggi lantaran adanya pembatasan pergerakan terutama Mudik Lebaran. Sebagai ilustrasi, untuk ruas Cikarang Utama ke Kalikangkung (Semarang) penurunan berkisar 60 hingga 70 persen.

Sedangkan pada ruas Bakauheuni-Bandar Lampung penurunan hingga akhir April berkisar antara 70 hingga 80 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya