Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) membahas tarif pengangkutan gas atas kebijakan harga dengan pemangku kepentingan, untuk mengidentifikasi kendala saat pelaksanaanya.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa yang mengatakan, ada beberapa point yang menjadi titik fokus dalam pembahasan, antara lain Pasal 10 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Permen ESDM) nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan, Badan Pengatur mengkoordinasi dan menetapkan penyesuaian besarat tarif pengangkutan.
Diktum Ketujuh Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak Kepmen berlaku 13 April 2020 yaitu pada 13 Mei 2020.
Advertisement
Diktum ketujuh KEPMEN ESDM 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuiaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 selesai pada, 22 Mei 2020.
"Kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak PERMEN dan KEPMEN yang terbit," kata Fanshurullah dikutip dari situs resmi BPH Migas, di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Fanshurulla mengungkapkan, pembahasan dalam grup diskusi melalui aplikasi daring tersebut bertujuan untuk mendengarkan masukan serta aspirasi dari badan usaha dan pemangku kepentingan.
“Kami (BPH Migas) memiliki aturan mekanisme penetapkan tarif pengangkutan gas bumi secara independen, oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit ini untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kami kelak” tuturnya.
Sulit Dipenuhi
Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menambahkan, batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi. Sebab perlu dilakukan berbagai penyesuaian, seperti perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi.
"Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif tol fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok, penyesuaian volume dan konsumen yang mendapat fasilitas penurunan harga," tutupnya
Advertisement