Kemnaker Kembali Buka Posko Pengaduan THR

Seluruh provinsi dihimbau untuk membuka posko untuk melayani konsultasi pelaksanaan pembayaran THR.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Mei 2020, 12:45 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2020, 12:45 WIB
6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka kembali posko pengaduaan untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2020. Posko ini akan menerima pelaporan mengenai karyawan yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan hak dan juga perusahaan yang mengalami kesulitan membayarkan THR.

“Sebentar lagi akan dikeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR, minggu ini,” kata Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani kepada Liputan6.com, Senin (4/5/2020).

Dinar mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) disebutkan bahwa seluruh provinsi dihimbau untuk membuka posko untuk melayani konsultasi pelaksanaan THR di wilayahnya.

“Jadi pekerja dapat menanyakan atau berkonsultasi ke Dinas tenaga kerja sesuai domisili pekerja,” ujarnya.

 

Minta Perusahaan Tetap Bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Menteri Ida juga mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas pelayanan dan konsultasi serta penegakan hukum pembayaran THR 2020, yang tentunya satuan tugas itu tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan dan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2020, baik di pusat maupun di daerah," ujar Ida.

Ida berharap bagi perusahaan yang kesulitan membayar THR agar bisa melakukan komunikasi untuk memberikan alternatif solusi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya