Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Bagi perusahaan yang kesulitan membayar THR bisa melakukan komunikasi dengan karyawannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2020, 18:15 WIB
Program WBTKM, Bentuk Komitmen Kemnaker Cetak Pengusaha Mandiri
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan sambutan Rapat Kordinasi Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Ditjen Binapenta dan PKK 2020, di Jakarta, Selasa (3/3/2020)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan dalam Video Coference di Jakarta, Jumat (1/5).

"Terkait THR, kami mendorong pelaksanaan pembayarann THR keagamaan oleh perusahaan kepada buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ida mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas pelayanan dan konsultasi serta penegakan hukum pembayaran THR 2020. Satuan tugas tersebut tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan dan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2020, baik di pusat maupun di daerah," jelasnya.

Dia menambahkan, bagi perusahaan yang kesulitan membayar THR agar melakukan komunikasi dengan karyawannya. Komunikasi tersebut untuk mencari solusi pencairan atau bahkan penundaan THR.

"Melakukan komunikasi untuk memberikan alternatif solusi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara pengusaha dan buruh," tandasnya.

Buruh Minta Pemerintah Audit Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Upah dan THR

[Bintang] 7 Hal yang Gak Boleh Dilakukan Saat Ikut Demo Buruh
Ilustrasi Demo Buruh | via: kaskus.co.id

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Hal ini disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi pernyataan pengusaha yang mengatakan rugi sehingga tidak mampu membayar THR.

Pun, Said Iqbal menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memberi restu perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR,"kata Said Iqbal melalui siaran pers, Selasa (28/4)

Menurutnya apabila terdapat perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian akibat pandemi virus corona di Tanah Air. Maka harus disertai laporan kas dan neraca keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir, untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik.

"Dari hasil audit itulah, dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan. Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak," imbuh dia.

Dia mengatakan, audit keuangan berfungsi memberikan keadilan bagi kaum buruh. Lain ceritanya dengan klaim semata yang justru menimbulkan praduga antara kedua belah pihak.

Iqbal kemudian mendorong pemerintah untuk menekan perusahaan agar THR dan upah pekerja dibayarkan secara penuh. Ini bertujuan menjaga kemampuan daya beli buruh menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang biasanya diiringi dengan kenaikan sejumlah bahan langan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya