Dua Layanan Bank Mandiri Jadi Solusi di Tengah Pendemi Covid-19

mendukung imbauan pembatasan aktivitas di luar rumah, Bank Mandiri berikan dua layanan.

oleh Reza pada 05 Mei 2020, 09:00 WIB
Diperbarui 22 Jul 2020, 10:00 WIB
Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta Di tengah aturan positif pemerintah untuk melakukan pyhsical distancing dalam menekan penyebaran virus Covid-19 cukup berdampak pada pola transaksi nasabah. Terutama bagi mereka nasabah korporasi yang seringkali melakukan transaksi di cabang dalam jumlah besar.

Melihat situasi tersebut Bank Mandiri memberikan keleluasaan bagi nasabah korporasi untuk bertransaksi agar bisnis tetap prima sekaligus mendukung imbauan pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus lewat dua layanannya, yaitu Mandiri Cash Management (MCM) dan Mandiri Internet Bisnis (MIB).

Mandiri Cash Management (MCM)

Mandiri Cash Management (MCM) merupakan layanan perbankan elektronik yang diperuntukan untuk segmen korporasi untuk memudahkan dalam mengelola dan memantau aktivitas dana masuk (collection), dana keluar (payment) dan likuiditas rekening kelolaan secara real time online.

Di tengah situasi pembatasan tatap muka saat ini Bank Mandiri memberikan keleluasaan kepada nasabah korporasi untuk dapat dengan mudah menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur setting limit di aplikasi MCM. 

MCM sendiri memiliki fitur-fitur handal seperti layanan transfer domestik dan intenasional, pembayaran tagihan, dan mampu memonitoring aktivitas transaksi serta otorisasi bertingkat yang dilengkapi dengan teknologi keamanan terkini. 

Mandiri Internet Bisnis (MIB)

Tak hanya memberikan layanan kepada korporasi besar saja. Bank Mandiri ikut memberikan keleluasaan bertransaksi bagi pemilik bisnis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lewat layanan Mandiri Internet Bisnis (MIB). 

Untuk mendukung laju roda perekonomian agar terus berputar, Bank Mandiri memberikan keleluasaan berupa kenaikan jumlah transfer harian ke bank lain secara online menjadi Rp 200 juta, dari nilai maksimal sebelumnya Rp 100 juta. 

Tak hanya itu, nominal transfer melalui Sistem Kliring Nasional (SKN) bisa mencapai Rp 1 miliar. Pengguna MIB pun dapat membayar tagihan hingga Rp 200 juta per hari. 

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp 100 juta tanpa harus datang ke cabang Bank Mandiri. 

Dengan kedua layanan dipermudah tersebut, Bank Mandiri berharap dapat membantu sektor bisnis untuk tetap bertahan di tengah pendemi saat ini. 

 

(Adv)

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya