Aturan THR PNS Diserahkan ke Jokowi Pekan Depan

Pencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 05 Mei 2020, 14:40 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2020, 14:40 WIB
Lip 6 default image
Gambar ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Rencananya, RPP tersebut diproyeksikan dapat diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.

"Itu sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kemenkumham. Diharapkan minggu depan sudah bisa dinaikkan ke Presiden," Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Selain itu, lanjut dia, tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini akan dibayarkan sebelum hari raya Lebaran 2020.

Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran.

"Harus (bisa dicairkan sebelum Lebaran). Itu antara 5-10 hari sebelum Lebaran," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (5/5/2020).

Dia melanjutkan, proses pencairan THR bagi PNS diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram pribadi miliknya @smindrawati, Kamis (16/4/2020).

"Terakhir THR untukĀ  ASN, TNI, Polri, Bapak PresidenĀ sudah memutuskanĀ THRĀ akan dibayarkan untuk seluruhĀ ASN,Ā TNIĀ Polri yang posisi adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah," jelas dia.

Dia menuturkan jika besaran THR merupakanĀ gaji pokok dengan tunjangan melekat tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Dia menyebutkan pensiunan juga tetap dapatĀ THR, sesuai yang ditetapkan pada tahun lalu. "Karena pensiun adalah kelompok yang rentan juga," jelas Sri Mulyani.

Dia menuturkan jika THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya. Saat ini proses pembayaran THR dalam proses revisiĀ Peraturan Presiden (Perpres).Ā 

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat THR untuk tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR, MPR dan DPD.

Sri Mulyani menambahkan jika kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah.

"Kebijakan THR tahun 2020 berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan unt pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yg setara eselon I dan II.Besaran THR yg diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja," tulis dia dalam akun instagramnya.

Pengamat: Penundaan Pembayaran THR PNS Justru Memperburuk Keadaan

Liputan 6 default 3
Ilustraasi foto Liputan 6

Pemerintah tengah mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pertimbangan itu dilakukan karena beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus Corona (covid-19).

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdullah mengatakan, sangat disayangkan jika dalam kajian yang dilakukan pemerintah berbuntut pada penundaan pembayaran gaji ke-13 dan pemberian THR. Sebab, itu makin memperburuk keadaan di tengah penyebaran virus Corona.

"Sangat disayangkan kalau pemerintah menunda gaji ke-13 dan THR justru ditengah himpitan wabah Covid-19," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/4/2020).

Piter memaklumi kondisi APBN saat ini sedang tertekan akibat pelebaran defisit dalam rangka meningkatkan stimulus, baik dalam rangka membantu masyarakat terdampak maupun untuk menjaga perekonomian. Namun, bukan berarti pemerintah menunda kewajibannya dalam memberikan gaji ke-13 hingga THR.

"Pemerintah jangan tanggung. Pelebaran defisit sudah bisa dipastikan. Tambahan sedikit untuk membayar THR dan gaji ke-13 tidak akan memperburuk defisit yang sudah diputuskan lebih besar," kata dia.

Dia menambahkan, dengan tetap pemberian gaji ke-13 dan THR dampak positifnya adalah mempertahankan konsumsi dalam rangka menjaga perekonomian. Dan yang lebih penting lagi memberikan spirit kepada masyarakat, khususnyaĀ PNS di tengah himpitan wabah Covid-19.

Ā 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya