Pengusaha: Jaga Kelanjutan BPJS Kesehatan, Negara Harus Mau Rugi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Mei 2020, 17:50 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 17:50 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Ketentuan besaran iuran tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan kenapa pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut dia, kenaikan iuran ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata dia usai rapat terbatas bersama Jokowi, Rabu hari ini.

Namun begitu, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming berpendapat, pemerintah seharusnya mau mengalah untuk menanggung biaya operasional BPJS Kesehatan, ketimbang membebankannya kepada pengusaha yang tengah kesulitan akibat corona.

"Kalau sekarang sih kita enggak bisa bicara untung rugi. Negara juga harus mau rugi sekarang, saya juga rugi," ujar Mardani kepada Liputan6.com, Rabu (13/5/2020).

Jika melihat ke belakang, pemerintah secara keuangan disebutnya telah banyak kesulitan selama masa pandemi ini. Seperti dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun.

"Sekelas pemerintah saja melakukan itu, apalagi pengusaha," ungkap Mardani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cari Jalan Keluar

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Oleh karenanya, ia mengajak pemerintah untuk berunding mencari jalan keluar terbaik. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan pada masa pandemi, seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak memberatkan salah sepihak.

"Harus sama-sama mencari win-win solution. Maksudnya negara juga pasti tidak mungkin pendapatannya sama sebelum masa pandemi. Pengusaha tidak usah ditanya untung lagi, bisa bertahan saja dia sudah hebat," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya