Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Ketentuan besaran iuran tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan kenapa pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga
Menurut dia, kenaikan iuran ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
Advertisement
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata dia usai rapat terbatas bersama Jokowi, Rabu hari ini.
Namun begitu, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming berpendapat, pemerintah seharusnya mau mengalah untuk menanggung biaya operasional BPJS Kesehatan, ketimbang membebankannya kepada pengusaha yang tengah kesulitan akibat corona.
"Kalau sekarang sih kita enggak bisa bicara untung rugi. Negara juga harus mau rugi sekarang, saya juga rugi," ujar Mardani kepada Liputan6.com, Rabu (13/5/2020).
Jika melihat ke belakang, pemerintah secara keuangan disebutnya telah banyak kesulitan selama masa pandemi ini. Seperti dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun.
"Sekelas pemerintah saja melakukan itu, apalagi pengusaha," ungkap Mardani.
Â
Cari Jalan Keluar
Oleh karenanya, ia mengajak pemerintah untuk berunding mencari jalan keluar terbaik. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan pada masa pandemi, seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak memberatkan salah sepihak.
"Harus sama-sama mencari win-win solution. Maksudnya negara juga pasti tidak mungkin pendapatannya sama sebelum masa pandemi. Pengusaha tidak usah ditanya untung lagi, bisa bertahan saja dia sudah hebat," imbuhnya.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)