Iuran Naik, BPJS Kesehatan Masih Butuh Subsidi Pemerintah

Iuran BPJS Kesehatan, sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, memang terjadi penyesuaian.

oleh Arthur Gideon diperbarui 13 Mei 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 19:00 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membutuhkan subsidi dari pemerintah untuk keberlanjutan operasionalnya, meskipun pada Juli 2020 mulai menyesuaikan iuran pesertanya.

“Terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” kata Airlangga, dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2020). 

Dia mengatakan iuran BPJS Kesehatan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, memang terjadi penyesuaian.

Dalam Perpres tersebut disebutkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan manfaat perawatan kelas I dan II akan naik pada 1 Juli 2020. Sedangkan untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas III akan naik pada Januari 2021.

Subsidi dari pemerintah itu diberikan kepada peserta dengan manfaat perawatan kelas III.

Adapun secara keseluruhan, kenaikan iuran ini ditujukan untuk memastikan keberlanjutan dari operasional BPJS Kesehatan.

“Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yg disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Nah yg lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” ujar dia.

 

Isi Perpres

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020.

Secara rinci, dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Dalam Perpres itu, disebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000

Kemudian, Iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas II menjadi Rp 100.000, dari Rp51.000

Iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas III tetap sebesar Rp 25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000.

Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas III menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.

Pada akhir 2019, pemerintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya