Perppu Penanganan Corona Digugat, Sri Mulyani Beri Penjelasan ke MK

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menyiapkan seluruh materi dan dokumen baik dari sisi substansi mengapa Perppu itu dikeluarkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2020, 17:15 WIB
Rapat Perdana, Sri Mulyani - DPR Evaluasi Kinerja 2019 dan Rencana 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (4/11/2019). Ini merupakan rapat perdana Menkeu dengan Komisi XI DPR RI. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Jaksa Agung, menghadiri sidang pemohonan pengujian Perppu Nomor 1 tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada Rabu kemarin. Dalam sidang tersebut pemerintah dimintai beberapa keterangan terkait progres Perppu tersebut.

"Dalam sidang disampaikan bahwa majelis hakim menanyakan mengenai status dari Perppu tersebut dan telah kami sampaikan dalam penjelasan karena adanya proses di DPR bagaimana status dari Perppu tersebut," ujarnya di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dikutip dari laman kemenkeu, Kamis (21/5/2020).

Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menyiapkan seluruh materi dan dokumen baik dari sisi substansi mengapa Perppu itu dikeluarkan dan yang sekarang sudah menjadi UU No. 2 tahun 2020, serta mengenai alasan-alasan rasionalnya. Selain itu, juga untuk mendeskripsikan dan membuktikan bahwa situasi sekarang ini adalah situasi kegentingan yang memaksa.

"Kita nanti tetap akan memberikan fakta-fakta, bukti-bukti bahwa situasi yang kita hadapi ini adalah sesuatu yang sangat luar biasa. Itu kita akan susun, mengikuti seluruh prosedural dan substansinya secara proper dan baik," tegas Sri Mulyani.

Pada sidang tersebut, Menteri Sri Mulyani menyampaikan bahwa Perppu ini telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar), melalui rapat kerja dan panitia kerja pembahasan Perppu. Pada rapat paripurna DPR ke-15 masa persidangan 3 tahun sidang 2019/2020 yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 lalu, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.

 


Disahkan Jadi UU

Rapat Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI kembali melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar makro dalam RAPBN 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dia mengatakan bahwa pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Itu sudah tercantum di dalam lembaran negara nomor 134 tahun 2020, tambahan lembaran negara nomor 6516 dan selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dengan adanya pengesahan ini, maka obyek perkara yaitu Perppu 1 tahun 2020 menjadi tidak ada lagi," jelas dia.

Bendahara Negara ini juga diminta untuk menyerahkan bukti dokumen seperti persuratan Presiden kepada DPR, penetapan DPR kepada Presiden untuk dimasukkan ke dalam pengesahan lembaran negara. "Kami diminta untuk menyerahkan seluruh bukti-bukti dokumen yaitu persuratan Presiden kepada DPR, dan penetapan DPR kepada Presiden untuk kemudian dimasukkan didalam pengesahan lembaran negara," tuturnya.

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya