Sri Mulyani, ST Burhanuddin dan Yasonna Hadiri Sidang Gugatan Perppu Covid-19 di MK

Adapun berdasarkan laman mkri.id, Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden, terhadap lahirnya Perppu tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Mei 2020, 11:22 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 11:18 WIB
Sri Mulyani, ST Burhanuddin dan Yasonna Hadiri Sidang Gugatan Perppu Covid di MK
Sri Mulyani, ST Burhanuddin dan Yasonna Hadiri Sidang Gugatan Perppu Covid di MK

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Adapun berdasarkan laman mkri.id, Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden, terhadap lahirnya Perppu tersebut.

Dipantau dari laman YouTube MK, terlihat Menkumham Yasonna H. Laoly hadir bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, terlihat juga Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang mewakili Presiden. Ketiganya pun menggunakan masker dan sarung tangan.

"Pada persidangan hari ini, pihak pemerintah diwakili oleh seluruh penerima kuasa presiden yang hari ini hadir langsung di persidangan. Yaitu Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Bapak Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, serta Bapak ST Burhanuddin Jaksa Agung," ucap Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto, dalam persidangan, Rabu (20/5/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hanya Minta Penjelasan soal Perppu

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menegaskan sidang kali ini hanya ingin mendengarkan penjelasan dan klarifikasi soal keberadaan Perppu tersebut.

"Mahkamah hanya ingin meminta atau klarifikasi dari Presiden maupun DPR, keberadaan dari Perppu, bagaimana di DPR prosesnya. Apakah sudah disetujui atau tidak, walaupun memang berbagai media DPR sudah menyetujui, tetapi surat itu kami kirim sebelum disahkan menjadi undang-undang," ucap Anwar.

"Jadi sekali lagi kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, dari Presiden tentunya, apakah sudah menjadi undang-undang atau berstatus sebagai Perppu, walaupun sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. Itu saja yang kami butuhkan keterangannya," tukasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya