Ekonom: Iuran Tapera 2,5 Persen Tak akan Ganggu Daya Beli Pekerja

Kehadiran program Tapera tersebut diyakini dapat membantu keinginan masyarakat untuk memiliki hunian pribadi.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Jun 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 12:00 WIB
Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, mengapresiasi peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kehadiran program Tapera tersebut diyakini dapat membantu keinginan masyarakat untuk memiliki hunian pribadi dari pendapatannya sendiri.

Piter pun menilai, pengenaan iuran sebesar 2,5 persen kepada pekerja tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi. Adapun nilai iuran pada program Tapera yakni sebesar 3 persen, dimana 0,5 persennya menjadi tanggung jawab dari pihak pemberi kerja.

"Potongannya kan kecil hanya 3 persen, dibantu perusahaan 0,5 persen. Jadi potongan yang jadi beban pekerja hanya 2.5 persen. Tidak terlalu besar, tidak terlalu signifikan mengurangi daya beli," terang Piter kepada Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).

Menurut dia, besaran potongan tersebut tidak akan membuat perekonomian yang sudah melambat akibat pandemi virus corona (Covid-19) nantinya menjadi lebih buruk.

"Kalau pegawai punya gaji Rp 3 juta, dia akan dipotong untuk Tapera sebesar 2,5 persen, atau Rp 75 ribu per bulan. Potongan itu tidak akan membuat dia tidak bisa belanja," paparnya.

Namun demikian, Piter mengkritik timeline penerapan program Tapera pada 2021 yang menurutnya masih terlalu cepat. Sebab, negara saat ini masih terus berjuang menghadapi wabah pandemi corona meski tak lama akan memasuki masa new normal.

"Sebaiknya (dilaksanakan) setelah pandemi sudah berakhir, perekonomian sudah recovery. Masalahnya, siapa yang bisa menjamin pandemi berakhir dalam waktu dekat?" ujar dia.

Swasta Wajib Daftarkan Karyawan pada Program Tapera di 2027

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

Dalam hal ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan, akan jadi kewajiban bagi pihak swasta untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Tapera mulai 7 tahun setelah PP diterbitkan, yakni pada 2027.

"Sesuai PP (25/2020) pasal 68, pemberi kerja swasta mendaftarkan pekerjanya selambat-lambatnya 7 tahun setelah PP diundangkan. Jadi tahun 2027," jelas dia.

Menurut dia, swasta diberikan relaksasi selama 7 tahun untuk memutuskan apakah ingin berpartisipasi dalam iuran Tapera atau tidak. Namun setelahnya, seluruh instansi dan perusahaan di Indonesia wajib terdaftar pada program tersebut.

"Dengan adanya PP, pemberi kerja swasta tidak wajib mendaftarkan pekerjanya hingga 7 tahun setelah PP diundangkan," tegas Ariev.

Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen untuk Program Tapera

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Penyelenggaraan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditargetkan akan mulai pada Januari 2021.

Pada tahap awal tersebut, penyelenggaraan program masih akan berfokus pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari upah, dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Selain itu, dalam regulasi tersebut turut diatur terkait batas maksimal upah pekerja untuk masuk menjadi peserta program Tapera, yakni Rp 12 juta per bulan.

"Dasar perhitungan untuk menentukan gaji atau upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp 12 Juta," tulis BP Tapera dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Simpanan peserta tersebut akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya