Garuda Indonesia Tak Bisa Terima PMN, Ini Alasannya

Garuda Indonesia akan menggunakan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 8,5 triliun untuk modal kerja perusahaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga mengungkapkan alasan PT Garuda Indonesia (Persero) tidak mendapatkan bantuan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Garuda Indonesia merupakan perusahaan publik setiap investasi harus mempertimbangkan investor lain. 

"Jadi Garuda Indonesia tidak boleh terima PMN karena 60 persen dimiliki negara sisanya lain, makanya cara dapat uang adalah lewat kredit sehingga utang bersama dengan pemilik saham," kata dia melalui diskusi online di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Arya mengatakan, mekanisme dari penyertaan modal negara tersebut merupakan investasi langsung yang diberikan kepada perusahaan pelat merah. Artinya BUMN tidak diwajibkan mengembalikan dana tersebut.

"Kalau PMN kan dia investasi langsung, pemerintah investasi langsung dan tidak ada lagi BUMN kembalikan ke pemerintah. Jalau dana talangan BUMN harus bayar lagi tiap tahun dia bayar dengan utang pokok dan bunganya," jelas dia.

Dia menambahkan, saat ini Garuda Indonesia telah mendapatkan bantuan pemerintah melalui dana talangan. Di mana besarannya mencapai Rp 8,5 triliun yang akan digunakan sebagai operasional.

Dana Talangan

Pesawat Garuda Indonesia
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memastikan, pihaknya akan menggunakan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 8,5 triliun untuk modal kerja perusahaan.

Irfan mengaku sudah mendapat arahan dari Kementerian Keuangan untuk tidak menggunakan dana tersebut untuk membayar utang. Adapun persyaratan dan instrumen terkait pinjaman masih dibicarakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

"Belum ada kesepakatan dan persyaratan, tapi sinyal pertama ini (dana talangan) tidak boleh digunakan untuk membayar sukuk," jelas Irfan dalam konferensi pers, Jumat (5/6).

Irfan juga menegaskan, dana talangan yang didapatkan Garuda bukan berbentuk penanaman modal, melainkan dana pinjaman. Oleh karenanya, penggunaannya harus dirundingkan bersama antara perusahaan, Kemenkeu dan Kementerian BUMN.

"Talangan itu menalangi bukan PMN. Sifatnya pinjaman. Kalau Kemenkeu yang mengatakan maka harus menggunakan instrumen dari Kemenkeu untuk Garuda yang sedang dibicarakan dengan BUMN," katanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya