Anak Buah Sri Mulyani Sebut Netflix Cs Tak Kena PPN 12 Persen

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan, penerapan PPN jadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

oleh Tim Bisnis diperbarui 31 Des 2024, 21:36 WIB
Diterbitkan 31 Des 2024, 21:36 WIB
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Netflix Cs Tak Kena PPN 12 Persen, Ini Alasannya
Layanan streaming Netflix hingga Spotify tak kena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dengan demikian, tarif PPN Netflix Cs tetap 11 persen pada 2025. (unsplash.com/@thibaultpenin)

Liputan6.com, Jakarta - Layanan streaming Netflix hingga Spotify tak kena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dengan demikian, tarif PPN Netflix Cs tetap 11 persen pada 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dikonfirmasi awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Yes tetep sama (Netflix PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya mewah-mewah," tutur Deni.

Di kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menteri Keuangan), Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan tarif PPN ke 12 persen  hanya menyasar bagi barang mewah diantaranya private jet, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah/apartemen diatas Rp30 miliar.

"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen tetap 11 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Selasa, 31 Desember 2024.

Bendahara Negara menuturkan, langkah pemerintah untuk tidak mengenakan tarif PPN 12 persen ini mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat. Selain itu, keputusan ini juga telah mempertimbangkan asas keadilan.

"Dengan pertimbangan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan," ujar dia.

Aturan detail mengenai tarif PPN 12 persen akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Ia menargetkan PMK terkait PPN 12 persen ini bisa terbit sebelum malam pergantian tahun baru. 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Penjelasan Prabowo Terkait Penerapan PPN 12 Persen Mulai 2025

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Instagram @prabowo)
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Instagram @prabowo)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, beberapa jam jelang masa berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. 

Pernyataan ini diberikan RI 1 usai mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Prabowo mengatakan, dirinya pada akhirnya buka suara guna menjawab kritikan yang meluncur deras soal kebijakan PPN 12 persen yang resmi berlaku mulai besok. 

"Dalam hal ini saya baiknya sampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai, PPN yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan suatu ketidakpemahaman yang tepat," ujar Prabowo. 

"Sehingga setelah saya kordinasi dan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan beberapa jajaran lain, saya merasa perlu menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," ungkap dia. 

RI 1 mengutarakan, kenaikan tarif PPN 12 persen ini merupakan amanat dan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI pada 2021 silam, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Awalnya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.

"Kemudian perintah UU, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi," imbuhnya. 

"Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," seru Prabowo. 

Kata Prabowo soal Banyak Kritik Kenaikan PPN 12 Persen

Hari Pertama Usai Dilantik, Presiden Prabowo Subianto Terima Kunjungan Tamu Negara
Presiden Prabowo Subianto menyapa para jurnalis sebelum menerima tamu kenegaraannya di Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Jakarta pada Senin 21 Oktober 2024. (BAY ISMOYO/AFP)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menanggapi santai soal banyaknya kritikan terkait kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Prabowo menyebut kritikan tersebut merupakan hal wajar.

"Biasalah, biasa," kata Prabowo kepada wartawan di Indonesia Arena Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Prabowo mengatakan pemerintahannya baru berjalan dua bulan. Namun, kata dia, banyak pihak yang menggoreng dan membuat isu negatif terkait pemerintahannya

"Tapi kita lumayan kita tadi 2 bulan 8 hari saya lihat lumayan, ada di sana-sini yang goreng-goreng ya," ujarnya.

Dia tak mau ambil pusing terkait banyaknya kritikan kepada pemerintahannya. Prabowo meyakini masyarakat dapat memilah informasi yang benar dan tidak.

"Itu sudahlah sudah biasa kita ya kan. Rakyat mengerti siapa yang benar siapa yang ngarang rakyat mengerti, betul?" tutur Prabowo Subianto.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan upaya pemerintah dalam melindungi rakyat, khususnya masyarakat di kelas menengah ke bawah.

"Itu kan ranahnya kementerian lain. Tapi dulu saya ikut di dalam, masih saya di DPR waktu itu. Ini kebijakan yang harus diambil oleh Bapak Presiden akibat sebuah Undang-Undang, harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dilahirkan tahun 2021," tutur Andi di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

 

Bahan Pokok Tak Kena PPN

Hasil dari Peraturan Perpajakan itu menentukan pada 2 Januari 2025 nanti PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

"Tapi Presiden tentu tidak sekadar hanya menaikkan, tapi bagaimana kemudian untuk melindungi kelas menengahnya, kelas masyarakat yang terdampak langsung, yang kemiskinan," jelas dia.

Oleh karena itu, kata Andi, pemerintah lewat berbagai macam program maupun alokasi APBN, termasuk stimulus yang terakhir yakni memberikan ruang untuk UMKM hingga berkelanjutan ke masyarakat terdampak, terutama yang rakyat miskin.

"Tapi jangan lupa bahwa di luar itu kan sebagian besar kebutuhan pokok kita kan tidak, tidak kena PPN. Bahan pokok tidak kena PPN. Kemudian yang kedua, sekolah tidak kena PPN, kecuali sekolah-sekolah premium, sekolah-sekolah internasional mungkin. Kemudian transportasi tidak kena PPN," Andi menandaskan.

Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen
Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya