Viral Koin Rp 1.000 Bergambar Sawit Dijual Ratusan Juta, Jadi Barang Langka?

Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit masih dinyatakan berlaku.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Jun 2020, 11:45 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi uang koin (iStock)
Ilustrasi uang koin (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Media sosial sedang ramai mengenai uang logam atau koin pecahan Rp 1.000 bergambar kelapa sawit yang dijual di beberapa platform e-commerce. Koin kelapa sawit itu dibanderol dengan nilai yang sangat tinggi. Bahkan ada yang menjual hingga Rp 180 juta per keping.

Nilai tersebut tentunya sangat fantastis karena setara dengan harga mobil murah atau uang muka DP rumah. Pantauan Liputan6.com, Kamis (18/6/2020), harga yang ditawarkan oleh penjual untuk 1 keping koin kelapa sawit mulai dari Rp 8 juta, Rp 10 juta hingga Rp 180 juta.

Dalam kolom iklan rupiah bergambar kelapa sawit Rp 1.000 dengan harga Rp 180 juta, penulis menuliskan deskripsi singkat soal koin tersebut.

"Uang koin Rp 1000 kelapa sawit tahun 1993. Detail komposisinya yaitu bagian cincin luar: 75% copper, 25% nickel, bagian inti: 60-70% copper, 40-30% zinc," tulis si pengiklan.

 

Uang logam pecahan Rp 1.000 bergambar kelapa sawit dijual ratusan juta di e-commerce.
Uang logam pecahan Rp 1.000 bergambar kelapa sawit dijual ratusan juta di e-commerce.

Benarkah koin kelapa sawit ini langka dan sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sehingga dihargai begitu mahal dalam kolom iklan e-commerce? Bank Indonesia (BI) menjawab pertanyaan salah satu netizen yang bertanya perihal status koin kelapa sawit ini lewat akun Twitternya, @bank_indonesia

"Sesuai dengan Peraturan BI No.18/26/PBI/2016 bahwa uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," tulis admin @bankIndonesia sebagaimana dikutip Liputan6.com.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Bank Indonesia

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Pihak BI juga melampirkan tautan yang isinya tentang Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/26/PBI/2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 untuk memperkuat pernyataan bahwa koin ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Selengkapnya (cek) https://bit.ly/3e7v7EG," tulis admin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya