Liputan6.com, Jakarta - PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI), perusahaan pengelola taksi Express memutuskan untuk membatasi serta menghentikan beberapa layanan. Selain itu, perseroan juga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pegawai.
Direktur Utama Express Transindo Utama Johannes BE Triatmojo menjelaskan, perseroan melakukan menghentikan dan membatasi operasional sejak fase pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 10 April 2020.
Terdapat tiga jenis operasional taksi Express yang terdampak. Pertama adalah Pembatasan operasioanl taksi reguler dan taksi premium di Jadetabek maupun luar kota. Kedua pembatasan operasional pada layanan penyewaan kendaraan dan layanan limusin di Jakarta dan Bali.
Advertisement
"Ketiga penghentian operasional pada layanan penyewaan bus di Jadetabek," jelas dia dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (5/7/2020).
Johannes menjelaskan, penghentian dan pembatasan operasional tersebut disebabkan adanya pemberlakukan PSBB dan penurunan permintaan atas layanan transportasi umum.
"Hingga kini kondisi penghentian dan pembatasan operasional taksi Express ini masih berlangsung di segmen-segmen usaha dan entitas anak baik di jadetabek maupun luar kota," lanjut Johannes.
Saksikan video pilihan berikut ini:
PHK Karyawan
Johannes juga mengatakan, jumlah karyawan perseroan juga mengalami penurunan dari sebanyak 471 karyawan untuk periode 31 Desember 2019 menjadi sejumlah 390 karyawan saat ini.
Penurunan jumlah karyawan ini merupakan bagian dari penyelesaian atas masa kontrak karyawan yang sejalan dengan restrukturisasi internal perseroan yang dilakukan melalui konsolidasi operasional baik di kantor pusat maupun di pool sehubungan dengan kondisi bisnis yang menurun sebagai dampak pandemi Covid-19.
Selain itu, sebanyak 390 karyawan masih bekerja saat ini juga terkena dampak yaitu penyesuaian gaji. "Terdapat pemotongan gaji karyawan sebesar 40 persen dari total gaji per bulan yang diperkiraan akan berlangsung hingga periode yang belum dapat ditentukan," kata dia.
Menurut Johannes, perseroan sampai saat ini belum bisa menentukan apakah akan kembali melakukan pemutusan hubungan kerja atau melakukan penyesuaian gaji mengingat pandemi ini belum bisa ditentukan kapan berakhirnya.
Advertisement