Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) dilaporkan sedang meninjau prosedur baru untuk penanganan baterai atau powerbank agar bisa diangkut lebih aman ke dalam bagasi pesawat. Langkah diambil menyusul insiden terbakarnya pesawat Air Busan pada Selasa, 28 Januari 2025.
Advertisement
Baca Juga
Kebakaran terjadi saat pesawat sedang bersiap untuk lepas landas di Bandara Internasional Gimhae di Busan. Dikutip dari Korea Times, Minggu (2/2/2025), ke-176 orang di dalam pesawat nahas itu berhasil dievakuasi dengan selamat. Tujuh di antaranya mengalami luka ringan.
Advertisement
Meskipun penyebab pasti masih dalam penyelidikan, pihak berwenang menduga bahwa powerbank yang ditaruh di dalam tas jinjing yang disimpan di kompartemen kabin pesawat mungkin menyala. Baterai, yang diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya, dilarang masuk bagasi tercatat oleh sebagian besar maskapai penerbangan, dan harus dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat.
Baterai lithium-ion yang digunakan dalam perangkat elektronik menimbulkan risiko ledakan jika terkena benturan atau panas. Beberapa maskapai penerbangan di Korsel pun mulai mengumumkan di dalam pesawat, meminta penumpang untuk menyimpan baterai bersama mereka selama duduk di pesawat, daripada disimpan di bilik atas kepala.
Maskapai Korean Air telah memberlakukan aturan tersebut sejak 31 Mei 2024 dengan menyiarkan pesan tersebut lima menit sebelum lepas landas. Pihak Air Busan juga mengklaim telah membuat pengumuman serupa dua kali sebelum lepas landas. Namun karena sebagian besar maskapai penerbangan hanya memberi tahu penumpang melalui pengumuman di dalam pesawat, banyak pelancong mengabaikan peringatan tersebut.
Catatan Insiden Powerbank Meledak di Pesawat
Kim Kwang-il, seorang profesor di Departemen Ilmu Aeronautika dan Operasi Penerbangan di Universitas Silla, menekankan perlunya peraturan standar di semua maskapai penerbangan. "Meskipun setiap maskapai penerbangan memiliki aturannya sendiri untuk membawa powerbank di pesawat, kurangnya konsistensi menggarisbawahi perlunya otoritas penerbangan untuk menetapkan standar terpadu," katanya.
Kim juga menyarankan agar penumpang diberi informasi yang tepat dan didorong untuk menyimpan perangkat elektronik dengan baterai lithium-ion di saku penyimpanan sandaran kursi. "Karena perangkat ini biasa digunakan selama penerbangan, menegakkan peraturan seperti itu tidak akan menimbulkan ketidaknyamanan yang signifikan bagi penumpang," sambung dia.
Menurut Kementerian Darat, Infrastruktur dan Transportasi, telah terjadi 23 kebakaran baterai portabel di pesawat di Korea Selatan selama lima tahun terakhir. Sebagian besar kebakaran dapat diatasi dengan cepat, dalam waktu 20 detik hingga tiga menit.
Namun, satu kebakaran baterai di pesawat Asiana Airlines pada April 2024 membutuhkan waktu hampir lima menit untuk dipadamkan. Kasus itu menyoroti pentingnya deteksi dini dan tindakan cepat dalam menanggapi panas berlebih yang dapat berperan penting dalam mencegah insiden serupa berulang.
Advertisement
Didorong Berlaku Secara Global
Lee Gun Young, seorang profesor di Departemen Ilmu Aeronautika dan Operasi Penerbangan di Korea National University of Transportation, menekankan bahwa kecelakaan yang melibatkan pesawat tidak dapat ditangani secara efektif oleh peraturan di satu negara saja.
"Setelah meninjau peraturan saat ini, pemerintah Korea harus memberi tahu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) untuk mendorong komunitas internasional untuk memperbarui standar global," katanya.
Sementara itu, tim investigasi gabungan yang terdiri dari Dewan Investigasi Kecelakaan Penerbangan dan Kereta Api Kementerian Darat, Biro Penyelidikan dan Analisis untuk Keselamatan Penerbangan Sipil, Layanan Forensik Nasional, ahli forensik polisi dan pemadam kebakaran akan memeriksa pesawat Air Busan yang hangus terbakar di lokasi kejadian pada Senin, 3 Februari 2025. Tim investigasi gabungan telah memindahkan bahan berbahaya, termasuk melepaskan silinder oksigen darurat, dan telah menyelesaikan pencitraan 3D dari lokasi tersebut.
Dari dalam negeri, Lion Air Group mengeluarkan aturan baru terkait membawa powerbank ke dalam kabin pesawat. Dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Sabtu, 1 Februari 2025, powerbank berkapasitas 20.000 mAh diperkenankan masuk pesawat tanpa persetujuan khusus, sedangkan powerbank berkapasitas lebih dari 20.000 mAh hingga 32.000 mAH diperkenankan dibawa masuk dengan persyaratan khusus.
Ketentuan Lion Air Terkait Membawa Powerbank dan Perangkat Baterai Lithium
Syarat yang dimaksud terdiri dari:
o Dalam kondisi baik, tidak rusak, dan memiliki keterangan daya yang terlihat jelas.
o Tidak terhubung ke perangkat elektronik selama berada di dalam pesawat.
o Tidak dimasukkan ke dalam tas, harus berada dalam pengawasan pemilik.
o Maksimal membawa dua unit per pelanggan.
Ketentuan Membawa Perangkat Elektronik dengan Baterai Lithium:
1. Perangkat elektronik pribadi seperti jam tangan, kalkulator, kamera, ponsel, laptop, dan camcorder harus dibawa dalam bagasi kabin.
2. Baterai cadangan harus dilindungi secara individu untuk mencegah hubungan arus pendek, misalnya dengan menyimpannya dalam kemasan asli atau membungkus terminal baterai menggunakan isolasi atau plastik pelindung.
3. Baterai cadangan yang diperbolehkan:
o Baterai lithium metal atau lithium alloy. Kandungan lithium tidak lebih dari 2 gram.
o Baterai lithium ion. Kapasitas daya tidak lebih dari 100 Wh = 20.000 mAh
Tips bagi Pelanggan:
Tidak menyimpan baterai cadangan di dalam tas, tidak juga disimpan di kompartemen di atas kepala. Baterai cadangan harus dalam pengawasan secara terus menerus.
Periksa kapasitas power bank sebelum bepergian untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan.
Simpan baterai cadangan dengan benar, misalnya dalam kemasan pelindung, untuk menghindari hubungan arus pendek.
Jangan mengisi daya perangkat dengan power bank selama penerbangan, demi mencegah risiko panas berlebih.
Ikuti arahan awak kabin, terutama jika ada situasi darurat terkait perangkat elektronik
Advertisement