Liputan6.com, Jakarta - Eka Hospital Grup mendukung himbauan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dengan menurunkan tarif rapid test. Penurunan tarif rapid test ini mulai berlaku di seluruh Eka Hospital Grup Rabu 8 Juli 2020.
COO Eka Hospital Rina Setiawaty menjelaskan, saat ini Eka Hospital tidak lagi membahas untung dan rugi karena bukan imbalan yang pantas dibahas untuk memerangi dan menuntaskan perjuangan untuk melawan Pandemi Corona COvid-19 di Indonesia.
Baca Juga
Rina menjelaskan, Eka Hospital Grup siap mendukung pemerintah untuk turut mengawal kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan langsung menurunkan tarif rapid test sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah.
Advertisement
"Bagi kami, ketika bangsa memanggil, Eka Hospital siap menjadi garda terdepan untuk menyehatkan bangsa Indonesia.” jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Diharapkan dengan adanya penurunan tarif rapid test yang dilakukan Eka Hospital, banyak masyarakat yang mulai peduli akan kesehatannya masing-masing dalam memerangi virus Corona.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Rapid Test COVID-19 Rp 150 Ribu
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI menetapkan batas tertinggi pemeriksaan cepat atau rapid test sebesar Rp150 ribu. Penetapan tarif berlaku mulai 6 Juli 2020.
Batasan tarif tertinggi rapid test antibodi untuk mengetahui reaktif atau tidak pada penanganan COVID-19 tertuang dalam surat edaran nomor HK: 02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan pada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi." Seperti dikutip dalam surat edaran itu.
Batasan tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. Pemeriksaan rapid test harus dilakukan oleh tenaga ksehatan yang kompeten.
"Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan," kata Bambang dikutip dari Sehat Negriku Kemenkes RI pada Rabu 8 Juli 2020.
Advertisement