Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Rapid Test COVID-19 Rp150 Ribu

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test per 6 Juli 2020.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 08 Jul 2020, 08:54 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 08:54 WIB
ast di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang.
Tenaga medis merapikan hasil rapid test pegawai Lapas Kemenkumham di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang, Banten. Hasil rapid tes yang diikuti 87 pegawai termasuk Kepala Lapas menunjukkan seluruh pegawai negatif virus Corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI menetapkan batas tertinggi pemeriksaan cepat atau rapid test sebesar Rp150 ribu. Penetapan tarif berlaku mulai 6 Juli 2020.

Batasan tarif tertinggi rapid test antibodi untuk mengetahui reaktif atau tidak pada penanganan COVID-19 tertuang dalam surat edaran nomor HK: 02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan pada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi." Seperti dikutip dalam surat edaran itu.

Batasan tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. Pemeriksaan rapid test harus dilakukan oleh tenaga ksehatan yang kompeten. 

"Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan," kata Bambang dikutip dari Sehat Negriku Kemenkes RI pada Rabu 8 Juli 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penetapan Batas Tertinggi Tarif Rapid Test agar Tak Membingungkan Masyarakat

Ketetapan batas tertinggi ini ditetapkan agar tidak membuat bingung di masyarakat. "Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementrian Kesehatan telah menetapkan batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test," seperti tertulis dalam laman resmi Kemenkes. 

Surat edaran ini telah dikirimkan ke seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi. Serta sudah dikirimkan kepada ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya