Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI menetapkan batas tertinggi pemeriksaan cepat atau rapid test sebesar Rp150 ribu. Penetapan tarif berlaku mulai 6 Juli 2020.
Batasan tarif tertinggi rapid test antibodi untuk mengetahui reaktif atau tidak pada penanganan COVID-19 tertuang dalam surat edaran nomor HK: 02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo.
Baca Juga
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan pada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi." Seperti dikutip dalam surat edaran itu.
Advertisement
Batasan tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. Pemeriksaan rapid test harus dilakukan oleh tenaga ksehatan yang kompeten.Â
"Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan," kata Bambang dikutip dari Sehat Negriku Kemenkes RI pada Rabu 8 Juli 2020.
Â
Penetapan Batas Tertinggi Tarif Rapid Test agar Tak Membingungkan Masyarakat
Ketetapan batas tertinggi ini ditetapkan agar tidak membuat bingung di masyarakat. "Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementrian Kesehatan telah menetapkan batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test," seperti tertulis dalam laman resmi Kemenkes.Â
Surat edaran ini telah dikirimkan ke seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi. Serta sudah dikirimkan kepada ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia.Â
Â
Advertisement