Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur tata cara pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2019. Adapun seleksi tersebut rencananya akan digelar pada September-Oktober 2020.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono memastikan, pelaksanaan SKB CPNS 2019 tetap akan digelar pada rentang waktu tersebut. Namun, BKN belum mengeluarkan tanggal pastinya kapan tes lanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) itu akan digelar.
Baca Juga
"Kalau tanggal belum ada. Tapi masih September-Oktober," kata Paryono kepada Liputan6.com, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Adapun ketentuan pelaksanaan tes bagi para peserta SKB CPNS telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Terdapat beberapa kebijakan dan prosedur yang wajib dipatuhi para peserta tes SKB. Seperti dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri sebelum tes hingga wajib menggunakan masker.
Berikut kebijakan umum dan prosedur penyelenggaraan seleksi bagi peserta SKB CPNS 2019:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kebijakan Umum
Kebijakan Umum bagi Peserta Seleksi:
1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.
2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
6) Membawa alat tulis pribadi.
7) peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu >37,3 derajat C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
Â
Advertisement
Prosedur Seleksi
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
a. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.
b. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi.
c. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
d. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
e. Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
f. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
g. Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.
h. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya.
i. Peserta yang suhu tubuhnya > 37,3 derajat C ( dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
j. Peserta yang suhu tubuhnya < 37,3 derajat C langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal 1 meter.
k. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar.
l. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi
m. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
n. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.
o. Petugas melakukan pemeriksaan atau check bodymenggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi.
p. Pansel Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.
q. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
r. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN.
s. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
t. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN,apabila ada keluhan kesehatan agar melapor.
u. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
v. Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi.
w. Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melaluimedia online streaming; link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi.
x. Hasil seleksi CAT persesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil persesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan.
y. Bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3 derajat C sebagaimana pada huruf i berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3 derajat C denganditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus.
2) Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatanmengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan.Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.