Liputan6.com, Jakarta - Direktur Air Minum Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian PUPR, Yudha Mediawan buka suara atas kendala pemerataan kualitas air bersih di Indonesia.
Menurut dia, belum meratanya akses penyediaan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minun (PDAM) mengakibatkan kualitas air tidak sama di antar daerah.
Advertisement
Baca Juga
"Kendala menjamin kualitas air bersih, sebetulnya kendala dari sumber air baku sendiri. Kalau masyarakat mengambil air langsung dari sumbernya, kualitas air tidak bisa kita menjamin," kata dia dalam Webinar via YouTube BNPB, Rabu (22/7).
Advertisement
Namun, sambung Yudha, akan berbeda cerita jika air yang diperoleh masyarakat melalui sistem perpipaan atau telah mengalami pengolahan oleh PDAM. Sebab PDAM harus merujuk Permenkes No 492/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Sehingga kualitas air dapat termonitor dengan baik.
"Jadi, di Permenkes itu ada aturan terkait parameter dan lainnya yang tidak bisa di ubah. Sehingga PDAM harus mengacu," jelas dia.
Padahal, disebutkannya kualitas air dikatakan baik jika memenuhi empat unsur. Yakni, Kuantitas dimana air harus tersedia dalam kondisi cukup. "Satu orang itu kebutuhannya 60 liter dalam sehari," imbuh dia.
Kedua, Kualitas ialah air harus melalui rangakaian pengolahan untuk membunuh mikro organisme atau memisahkan partikel berbahaya. "Mengingat dua hal itu kerap memicu masalah kesehata, salah satunya stunting," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasokan Air
Ketiga, Kontinuitas ialah air harus tersedia secara berkelanjutan. Artinya pasokan air tidak boleh tersendat, apalagi terhenti.
Terakhir, Keterjangkauan ialah manfaat air harus bisa dirasakan oleh semua kalangan atau bukan hanya dinikmati suatu golongan tertentu.
"Jangan sampai masyarakat marjinal tidak mampu membeli air," tegasnya.
Oleh karena itu, kementeriannya terus berupaya memperluas jangkauan akses air bersih di wilayah Tanah Air. Imbasnya kualitas air yang diperoleh masyarakat dapat seragam.
Advertisement