Kementan Apresiasi Upaya Pemda Bekasi Jaga 48 Ribu Hektar Lahan Pertanian Lewat Perda

Kementerian Pertanian memberikan apresiasi kepada Kabupaten Bekasi yang berupaya mempertahankan luas 48.000 hektar lahan pertanian pangan di wilayahnya.

oleh Gilar Ramdhani pada 03 Agu 2020, 11:16 WIB
Diperbarui 03 Agu 2020, 11:15 WIB
Lahan Pertanian
Ilustrasi Lahan Pertanian.

Liputan6.com, Bekasi Kementerian Pertanian memberikan apresiasi kepada Kabupaten Bekasi yang berupaya mempertahankan luas 48.000 hektar lahan pertanian pangan di wilayahnya. Rencananya, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melanjutkan pembahasan Raperda yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan salah satu ancaman terbesar buat pertanian adalah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. 

“Alih fungsi lahan ini membuat luas lahan pertanian terus menyusut. Dampaknya tentu saja semakin berkurangnya produktivitas. Jika tidak dicegah, kondisi ini bisa membuat kita mengalami kekurangan pangan. Makanya Kementerian Pertanian berharap lahan pertanian bisa dilindungi,” katanya, Minggu (02/08/2020).

Kabupaten Bekasi memiliki Luas Baku Sawah sebesar 57.511 Ha sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019, harapannya tentu lahan tersebut dapat ditetapkan menjadi LP2B dan masuk dalam Perda di Kabupaten Bekasi.

“Penetapan LP2B ini harus menjadi perhatian bagi kita semua untuk melindungi lahan pangan kita, dan penetapan Perda LP2B agar menjadi bagian yang tak terpisahkan dari LP2B sehingga semua sistem berjalan beriringan untuk menjaga pangan negeri ini,”j elas Mentan SYL.

Hal ini diperkuat dengan ucapan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan besar untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan.

“Kita akan berkoordinasi dan mendukung pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan alih fungsi lahan. Pemerintah daerah harus menjadi yang terdepan untuk hal ini,” katanya.

Dijelaskan Sarwo Edhy, Pemda dapat berperan aktif dalam mencegah alih fungsi lahan lantaran telah ada regulasi yang mengaturnya. Yakni Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

 

Perda Lahan Pertanian

Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan jika tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya, pembahasan mengenal hal ini sempat tertunda akibat adanya ketidaksesuaian data lahan dan tata ruang wilayah setempat.

"Ini tekad kuat kami untuk mempertahankan lahan pertanian. Saya sudah komunikasi dengan DPRD. Kita akan tuntaskan pembahasan Perda Lahan Pertanian," katanya.

Ditambahkan Bupati Eka, regulasi yang mengatur lahan pertanian dibutuhkan untuk mempertahankan lahan yang ada saat ini agar tidak beralih fungsi menjadi pemukiman baru maupun industri.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi berjanji akan mempertahankan luasan 48.000 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dengan mempertahankan lahan pertanian secara otomatis akan mampu menjaga ketahanan pangan. Kita harus pastikan ketahanan pangan terjaga dengan baik serta mampu mencukupi kebutuhan warga," katanya.

Bupati Eka juga meminta Dinas Pertanian terus memberikan pembinaan serta pendidikan pertanian modern kepada petani. Ia berharap petani mampu memanfaatkan teknologi sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya