Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 melakukan tes di luar negeri. Namun, peserta diwajibkan untuk melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus sekarang.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19. Juga memfasilitasi peserta CPNS yang terdampak kebijakan lockdown atau karantina wilayah di negara tersebut.
Baca Juga
"Pelaksanaan SKB bisa di lakukan di luar negeri. Ini sebagai upaya menekan pergerakan orang serta memberi kesempatan bagi mereka yang terdampak lockdown," jelas dia dalam virtual pressconference, Rabu (5/8).
Advertisement
BKN mencatat sampai saat ini ada 55 peserta CPNS yang telah melakukan pendaftaran ulang untuk tes SKB di luar negeri. Lokasi ujian tersebar mulai dari Malaysia, Singapura, China, Lebanon , Australia, Turkey, Korsel, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Belanda.
"Nantinya mereka akan mengikuti tes di KBRI. Mengingat kita telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi peserta ujian," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penutupan Pendaftaran Ulang
Suharmen menambahkan, jumlah peserta dan negara lokasi tes SKB CPNS kemungkinan masih terus bertambah. Sebab, waktu pendaftaran ulang baru akan ditutup pada 7 Agustus mendatang.
Selain itu, BKN juga berusaha untuk memfasilitasi terpenuhinya hak bagi calon peserta tes CPNS. Terlebih dalam Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014, disebutkannya peserta CPNS harus melewati tiga rangkaian tes yakni tes seleksi administrasi, tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Sehingga kami tidak mungkin melanggar hukum dalam seleksi CPNS. Mengingat SKB diatur dalam beleid tersebut," paparnya.
Advertisement
Simak Cara Daftar Ulang SKB CPNS di Portal SSCN
Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27-30 Juli 2020.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB CPNS melalui laman website Instansi masing-masing.
Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB CPNS, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1 – 7 Agustus 2020.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengingatkan bahwa peserta CPNS hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.
"Saat pendaftaran ulang, silakan peserta (CPNS) mengisi kolom Lokasi Domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini. Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta SKB CPNS cukup pilih Negara domisili saat ini.
"Kami ingatkan kepada peserta (CPNS) agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali," terangnya.
Cetak Ulang Kartu Tanda Peserta
Selanjutnya, sambung Paryono, peserta mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada tanggal 8 Agustus.
Bagi pelamar CPNS 2019 di lingkungan BKN, Paryono menyampaikan bahwa Biro SDM BKN telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020, yang telah dipublikasikan di website dan media sosial BKN.
Advertisement