BP Jamsostek Siapkan Data Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

BP Jamsostek akan menyisir peserta yang aktif pembayaran iuran setiap bulan dan mendata jumlah pekerja peserta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Agu 2020, 19:55 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 17:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyambut baik program bantuan subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Perusahaan pun siap melaksanakan program tersebut.

“Saya kira ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek,” kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8/2020).

Ia pun menyatakan kesiapannya dalam mendukung program penerima subsidi upah tersebut, dengan menyiapkan data yang dibutuhkan, seperti menyisir peserta aktif pembayaran iuran setiap bulannya, dan mendata jumlah pekerja peserta BPJS yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

“Saat ini BP Jamsostek siap menjalankan tugas amanah ini kami akan menyiapkan data sebagaimana yang dipersyaratkan, saat ini BP Jamsostek telah melakukan penyisiran data by address peserta aktif BPJS Jamsostek per tanggal 30 juni kita mendapatkan data sebagaimana 15,7 juta orang,” ujarnya.

Namun, dari data tersebut tidak termasuk pekerja di induk perusahaan BUMN, lembaga negara, atau pekerja di instansi pemerintah. Melainkan dikhususkan untuk pekerja yang layak mendapatkan subsidi upah yakni non ASN.

Kendati begitu, Agus mendapatkan kesulitan lain yakni beberapa perusahaan belum melampirkan nomor rekening peserta.

“Oleh karena itu BP Jamsostek sejak Sabtu (8/8/2020) kemarin telah menginformasikan kepada perusahaan untuk melengkapi nomor-nomor rekening pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta,” pungkasnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

Menaker: Penerima Subsidi Upah Naik Jadi 15,7 Juta Pekerja

Menaker Ida Jelaskan Informasi Soal Jumlah TKA Yang Masuk Konawe
Menaker Ida Jelaskan Informasi Soal Jumlah TKA Yang Masuk Konawe (Foto:Kemnaker)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerima program subsidi gaji untuk pekerja terdampak Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta naik menjadi menjadi 15,7 juta pekerja. Sebelumnya, pemerintah menargetkan 13,8 juta pekerja dapat subsidi upah tersebut.

“Hasil rapat dengan Kementerian dan Lembaga disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang yang semula hanya 13.870.496 orang,” kata Ida dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8/2020).

 

Lanjut Ida, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah subsidi upah mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020 ,sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

Dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

“Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu memberi apresiasi kepada pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju,” pungkasnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya