Sentul City Digugat Pailit

Perusahaan pengembang properti PT Sentul City Tbk digugat pailit.

oleh Athika Rahma diperbarui 10 Agu 2020, 19:55 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan pengembang properti PT Sentul City Tbk digugat pailit. Keluarga Bintoro sebagai penggugat mengajukan permohonan pernyataan pailit melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), tertanggal Jumat (7/10/2020).

Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan tersebut bernomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Keluarga Bintoro melakukan gugatan atas nama Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro dan Denny Bintoro.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya. Menyatakan Termohon PT. Sentul City, Tbk, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian dikutip Liputan6.com dari petitum dalam surat gugatan Keluarga Bintoro, Jumat (10/8/2020).

Kemudian dicantumkan pula dalam petitum untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT Sentul City.

Lalu, petitum tersebut juga menyebutkan penunjukkan dan pengangkatan:a.Dedy Dwi Yuliantyo, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA., CTA., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-326 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019

b.Saudara Eduard Salomon Matondang, S.H., M.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-239 AH.04.03-2017 tanggal 18 Desember 2017

c.Saudara Alvonso Alberto, S.H., M.H, Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-56 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019

Bertindak selaku Tim Kurator Sentul City untuk mengurus harta Termohon Pailit dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit

"Menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit," demikian bunyi petitum.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Kisruh Air Bersih Warga, Ini Penjelasan Sentul City

Sebelumnya, Permasalahan penyediaan air minum di wilayah Sentul City, Bogor, Jawa Barat masih berlarut. Mediasi antara warga dan pengembang Sentul City yang diprakarsai Kemenko Polhukam pun belum menemukan titik terang.

Dalam mediasi ini semua keluh kesah warga perumahan elit maupun dari pihak Sentul City diungkapkan dalam sebuah pertemuan di salah satu hotel di Kota Bogor, Senin (17/6/2019). Namun pihak Kemenko Polhukam justeru menyerahkan kembali permasalahan tersebut ke masing-masing pihak.

"Kami hanya memfasilitasi, tidak merekomendasikan hasil apapun. Silahkan tanyakan sama masing-masing pihak yang ikut pertemuan," ujar Kepala Bidang Penyelesaian Kasus Hukum Kemenko Polhukam, Aberto

Menurutnya, pertemuan antara pengembang dan warga Sentul City yang diprakarsai oleh Kemenko Polhukam tersebut atas perintah Presiden RI untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang berkepanjangan ini. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ombusdman RI perwakilan Jakarta Raya.

"Ada beberapa pihak yang memang melaporkan kepada presiden. Melalui Sekretaris Negara, presiden meminta Menko Polhukam meminta segera difasilitasi," kata dia.

Deni Erliana Juru Bicara Komite Warga Sentul City (KWSC) menyebut koordinasi penyelesaian dalam agenda rapat yang difasilitasi Kemenko Polhukam dinilai sebagai intervensi terhadap hukum, terlebih sudah ada dua putusan inkrah terkait permasalahan di Sentul City.

"Saat ini kami sudah memenangkan dua gugatan di Mahkamah Agung (MA), yaitu terkait pengelolaan air dan iuran pengelolaan lingkungan," ujar Deni.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 463 K/TUN/2018 pada intinya membatalkan Keputusan Bupati Bogor tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada PT Sentul City Tbk dan mewajibkan Bupati Bogor untuk mencabut keputusan itu.

Kemudian Putusan Mahkamah Agung Nomor 3415 K/Pdt/2018 yang pada intinya menghukum PT Sentul City untuk bertanggung jawab membiayai pemerliharaan prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan Permukiman Sentul City sampai adanya penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan menyatakan PT Sentul City Tbk dan anak perusahaannya tak berhak menarik biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan dari warga di seluruh kawasan Sentul City.

Pada 27 November 2018, Ombudsman telah menyampaikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan yang intinya menyimpulkan Bupati Bogor telah melakukan malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan SPAM di Sentul City dan dalam penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas di Sentul City. Ombudsman mengajukan langkah korektif agar Bupati Bogor segera mengalikan penyelenggaraan SPAM kepada PDAM Tirta Kahuripan dan melakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari PT Sentul City, Tbk.

"Dengan dua kondisi di atas, kami menilai lebih tepat dan pas bagi pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenko Polhukam untuk memastikan putusan MA yang telah menjadi hukum tersebut ditegakkan di Sentul City. Sebab hingga kini, baik Bupati Bogor maupun PT Sentul City masih enggan melaksanakan putusan secara sukarela," terang Deni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya