Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha, perkantoran dan masyarakat di Kabupaten Lebak yang tidak mengikuti protokol kesehatan akan dikenakan denda mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 25 juta. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak nomor 26 tahun 2020.
Masyarakat umum yang tidak mengenakan masker, dikenakan denda Rp 150 ribu mulai bulan September 2020. Sepanjang bulan Agustus ini, bagi yang tidak mengenakan masker baru diberikan sanksi sosial, berupa larangan masuk ke fasilitas umum dan beraktifitas di luar rumah.
Baca Juga
"Bulan lalu sosialisasi protokol kesehatan, bulan Agustus ini uji coba dari Perbup itu, masyarakat yang aktifitasnya tidak menggunakan masker dan juga pengunjung, harus disuruh keluar lagi. Sanksi administrasi per orang enggak pakai masker Rp 150 ribu," kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, di Kota Serang, Banten, Jumat (24/08/2020).
Advertisement
Kemudian, bagi pelaku usaha wisata, hotel, restoran, rumah makan hingga perkantoran swasta atau milik pemerintah yang tidak menjalankan protokol kesehatan selama new normal, dikenakan denda Rp 25 juta.
Perbup ini diterbitkan untuk menertibkan masyarakat hingga perkantoran dalam menjalankan protokol kesehatan. Sehingga sektor usaha tetap berjalan dan penularan covid-19 dapat ditekan.
"Sektor ekonomi, seperti restoran, pasar, pertokoan, hotel yamg tidak melakukan protokol kesehatan sesuai perbup itu akan di denda Rp 25 juta," terangnya.
Iti memastikan semua sektor ekonomi bisa kembali bergerak normal, selama mematuhi Perbup nomor 26 tahun 2020, termasuk industri pariwisata di Banten Selatan yang memiliki berbagai destinasi wisata alam, baik pantai hingga pegunungan.
"(Wisata) kita sudah mulai buka. Pelayanan yang melayani dan dilayani harus pakai masker," jelasnya.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, DKI Coret 32 Kawasan Khusus Pesepeda
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI mencoret 32 kawasan khusus pesepeda di Jakarta. Alasannya, karena adanya banyak pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaannya.
"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan di 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP), maka untuk sementara KKP kita tiadakan" kata Syafrin lewat siaran pers diterima, Jumat (14/8/2020).
Syafrin menambahkan, pencoretan 32Â kawasan khusus pesepedaini berlaku pada lusa, Minggu 16 Agustus 2020, secara serentak di 5 wilayah kota administratif Jakarta.
"Menurut hasil evaluasi juga ditemukan di area KKP rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil," jelas dia.
Sebagai tindak lanjut, Syafrin berjanji terus mengevaluasi kebijakan kawasan khusus pesepeda. Hal ini dilakukan untuk implementasi ke depan.
Syafrin menambahkan, meski KKP dicoret sementara, pesepeda masih jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan yang masih bisa dimanfaatkan.
"Ada seperti di BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat, dan kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," Syafrin menandasi.
Perlu diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan. Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP.
Advertisement